Wawako Ariza Sampaikan Rancangan KUA PPAS dalam Rapat Paripurna DPRD
Prokompim Tanjungpinang — Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M., sampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026, pada rapat Paripurna DPRD, yang digelar di kantor DPRD, Senin (24/8).
Wawako Ariza mengatakan, penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah terhadap perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan pembangunan, serta realisasi APBD semester pertama tahun anggaran berjalan. "Perubahan APBD dapat dilakukan antara lain apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa," sebutnya.
Dipaparkannya, pertumbuhan ekonomi Kota Tanjungpinang pada Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebesar 5,23 persen secara year on year dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Struktur perekonomian daerah masih didominasi sektor perdagangan besar dan konstruksi. Sementara dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi antara lain didorong oleh konsumsi rumah tangga dan net ekspor. Terkait inflasi, hingga Mei 2026 berada pada kisaran 4,00 persen dan angka kemiskinan menunjukkan tren penurunan. Perkembangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan perubahan anggaran daerah.
Dalam penyampaian rancangan tersebut, Wawako Ariza memproyeksikan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 909.425.582.523,12 (Sembilan Ratus Sembilan Miliar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tiga Koma Dua Belas Rupiah), meningkat sekitar Rp 8.866.357.070,28 Tahun (Delapan Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Puluh Koma Dua Delapan Rupiah) dibandingkan APBD murni sebesar Rp 900.559.225.452,84 (Sembilan Ratus Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua Koma Delapan Empat Rupiah).
Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami penyesuaian. PAD yang semula diproyeksikan sebesar Rp 293.966.347.280,84 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Koma Delapan Empat Rupiah) meningkat sekitar Rp 703.854.575,28 (Tujuh Ratus Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Koma Dua Delapan Rupiah menjadi Rp 294.670.201.856,12 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Koma Dua Belas Rupiah).
Peningkatan PAD tersebut antara lain berasal dari penyesuaian pada komponen lain-lain PAD yang sah. Sementara itu, penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penurunan akibat penyesuaian penerimaan dividen atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Target pajak daerah dan retribusi daerah tetap diproyeksikan masing-masing sekitar Rp 199.569.747.471,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) dan Rp 91.031.119.639,00 (Sembilan Puluh Satu Miliar Tiga Puluh Satu Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
Sementara itu, Pendapatan Transfer yang semula diproyeksikan sebesar Rp 605.834.778.172,00 (Enam Ratus Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) mengalami peningkatan sekitar Rp 8.797.102.495,00 (Delapan Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) menjadi Rp 614.631.880.667,00 (Enam Ratus Empat Belas Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
Penyesuaian tersebut mencakup Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang meningkat menjadi sekitar Rp 551.004.469.600,00 (Lima Ratus Lima Puluh Satu Miliar Empat Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah), termasuk tambahan alokasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan Transfer Antar Daerah juga mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp 63.627.411.067,00 (Enam Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Dua Tujuh Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Enam Puluh Tujuh Rupiah), yang berasal dari penyesuaian pendapatan bagi hasil berdasarkan keputusan Gubernur Kepulauan Riau.
"Di sisi belanja, kami tetap memprioritaskan pemenuhan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan belanja wajib, khususnya bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk belanja yang bersumber dari pendapatan dengan penggunaan yang telah diarahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, rencana belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1.017.820.905.055,94 (Satu Triliun Tujuh Belas Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Lima Puluh Lima Koma Sembilan Empat Rupiah), turun sekitar Rp 14.703.183.396,90 (Empat Belas Miliar Tujuh Ratus Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Koma Sembilan Nol Rupiah) dibandingkan APBD murni sebesar Rp 1.032.524.088.452,84 (Satu Triliun Tiga Puluh Dua Miliar Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua Koma Delapan Empat Rupiah).
Pada aspek pembiayaan, Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan penyesuaian SILPA tahun sebelumnya berdasarkan Laporan Audited BPK atas LKPD Tahun 2025. SILPA yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 19,46 miliar disesuaikan menjadi sekitar Rp 19.464.863.000,00 (Sembilan Belas Miliar Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu pelaksanaan pada sisa tahun anggaran 2026, rancangan perubahan KUA dan PPAS juga diarahkan untuk mendukung penyiapan dokumen perencanaan bagi program strategis Tahun 2027. Dokumen tersebut antara lain berupa Detail Engineering Design (DED), studi kelayakan, serta dokumen perencanaan lainnya sebagai bagian dari pemenuhan readiness criteria.
Melalui penyiapan dokumen tersebut, Wawako Ariza berharap pelaksanaan program pembangunan pada tahun berikutnya dapat dilakukan secara lebih matang, terukur, dan optimal. "Kami berharap pembahasan bersama DPRD Kota Tanjungpinang dapat berlangsung secara konstruktif sehingga Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap responsif terhadap perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat Kota Tanjungpinang.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang