Ranperda Cadangan Pangan Disetujui, Lis Tekankan Pengelolaan yang Efektif dan Efisien
Prokompim Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (12/10).
Dalam sambutannya, Lis menyampaikan terima kasih kepada DPRD khususnya panitia khusus (pansus), serta perangkat daerah terkait yang telah mencurahkan pemikiran, tenaga, dan perhatian selama proses pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, berbagai masukan, pendalaman, dan penyempurnaan yang dilakukan selama pembahasan merupakan bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Persetujuan Ranperda ini bukan sekadar penyelesaian proses legislasi daerah, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan, melindungi masyarakat dari risiko krisis pangan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terencana, efisien, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Di Kota Tanjungpinang, pemenuhan kebutuhan pangan memiliki tantangan tersendiri karena karakteristik geografisnya sebagai kota pesisir dan kepulauan. Pasokan pangan masih dipengaruhi oleh kelancaran distribusi dari luar daerah, biaya logistik, kondisi cuaca, ketersediaan sarana penyimpanan, serta dinamika harga di pasar. “Ketika terjadi gangguan pelayaran, cuaca buruk, atau keterlambatan distribusi, dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, kita tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme pasar dan kelancaran pasokan dari luar daerah. Pemerintah harus memiliki perencanaan, kesiapan, dan instrumen intervensi yang terukur,” sebut Lis.
Ia menambahkan, cadangan pangan pemerintah daerah bukan sekadar persediaan untuk menghadapi keadaan darurat, tetapi juga merupakan instrumen perlindungan masyarakat ketika terjadi kekurangan pasokan, bencana, gangguan distribusi, maupun kondisi lain yang mengancam pemenuhan kebutuhan pangan.
Untuk itu, dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, Lis meminta perangkat daerah terkait segera menyiapkan langkah pelaksanaan melalui lima fokus utama, yakni menyusun perencanaan cadangan pangan berdasarkan kebutuhan dan risiko pasokan. memastikan pengadaan, penyimpanan, serta penyaluran yang efisien, transparan, dan akuntabel, memperkuat kerja sama dengan pelaku usaha dan UMKM untuk mendukung rantai pasok serta ekonomi lokal, melakukan evaluasi berkala terhadap persediaan, penyaluran, dan penggunaan anggaran, serta mengintegrasikan kebijakan pangan dengan pembangunan daerah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Lis mengimbau kepada seluruh perangkat daerah terkait agar memastikan Perda ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui perencanaan yang matang, pengelolaan yang efisien, dan penyaluran yang tepat sasaran. "Kita ingin cadangan pangan daerah mampu melindungi masyarakat dari risiko gangguan pasokan sekaligus memperkuat ketahanan pangan Kota Tanjungpinang secara berkelanjutan," ungkapnya.
Lis berharap dengan Perda ini menjadi landasan dalam membangun sistem cadangan pangan yang tangguh, tata kelola anggaran yang efisien, serta penguatan ekonomi lokal, sekaligus memastikan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. "Persetujuan ini mencerminkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta menghadapi tantangan pembangunan Kota Tanjungpinang. Mari kita jadikan Perda ini sebagai landasan untuk membangun sistem cadangan pangan yang tangguh, pengelolaan anggaran yang efisien, penguatan ekonomi lokal, serta memastikan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang