Lis Sampaikan Tanggapan Ranperda, Rumusan Untuk Kepentingan Masyarakat
Prokompim Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H.,
menyampaikan jawaban Pemerintah Kota Tanjungpinang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang Tahap II Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (12/10).
Tiga Ranperda yang dibahas terdiri atas pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Nonmedik, serta perubahan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penyampaiannya, Lis menyampaikan apresiasi kepada tujuh fraksi DPRD Kota Tanjungpinang, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat Pembangunan Nurani, dan Amanat Sejahtera, atas pandangan, pertanyaan, saran, serta dukungan konstruktif terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. "Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima seluruh masukan fraksi-fraksi DPRD. Pembahasan Ranperda akan dilakukan secara terbuka, cermat, dan berbasis data,” ucapnya.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait kepastian hukum, pembagian kewenangan, keberlanjutan pelayanan, dan potensi pungutan ganda, Lis menjelaskan bahwa pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut merupakan penyesuaian terhadap perkembangan kewenangan pemerintahan serta ketentuan pajak dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 beserta peraturan pelaksanaannya. Pencabutan perda tidak dimaksudkan untuk menghentikan pelayanan transportasi laut. Pemerintah Kota akan mengidentifikasi layanan yang masih menjadi kewenangan daerah dan menyelaraskan pengaturannya dengan ketentuan sektor perhubungan, sekaligus memastikan pelayanan kepelabuhanan serta penyeberangan orang dan/atau barang memiliki dasar hukum yang tepat.
"Koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan instansi terkait akan diperkuat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan maupun pungutan tanpa dasar hukum. Penyesuaian mekanisme akan disertai sosialisasi kepada pengguna jasa dan pelaku usaha, dengan tetap menjamin keberlanjutan layanan, keselamatan, keterjangkauan, transparansi tarif, serta kelancaran konektivitas masyarakat kepulauan," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait keberlanjutan pelayanan kesehatan, kejelasan dasar pungutan, perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah, dan kebutuhan sosialisasi, Lis menyampaikan bahwa penataan regulasi tidak boleh menimbulkan kekosongan pelayanan maupun ketidakpastian bagi masyarakat.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Medik bertujuan menyesuaikan pengaturan retribusi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan administrasi dan kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah tetap dilaksanakan sesuai ketentuan. Sementara itu, layanan yang dikenakan retribusi atau tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memiliki dasar hukum, jenis layanan, besaran tarif, dan mekanisme pembayaran yang jelas serta dapat diakses masyarakat. "Pemerintah Kota akan memetakan layanan yang terdampak, menyiapkan penyesuaian teknis pada unit pelayanan, serta menyampaikan informasi yang memadai kepada masyarakat. Peningkatan mutu pelayanan, kemudahan akses, dan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu tetap menjadi perhatian," jelasnya.
Terkait pandangan terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lis menjelaskan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Materi perubahan mencakup kejelasan kriteria pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk rumah pertama, kepastian dasar pengenaan pajak tenaga listrik, serta tarif pajak air tanah sebesar 5 persen. "Pemerintah Kota juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait mekanisme split-payment opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta menata objek dan tarif retribusi dan layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan mempertimbangkan ketentuan hukum, biaya penyediaan layanan, kualitas pelayanan, dan kemampuan masyarakat," jelasnya.
Lis menegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif, tetapi juga pemutakhiran data, digitalisasi pelayanan dan pembayaran, peningkatan kepatuhan, serta penguatan pengawasan. Pemerintah Kota akan meningkatkan transparansi informasi, sosialisasi, dan evaluasi kebijakan dengan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pelayanan publik.
Lis berharap sinergi dan kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang terus terjaga untuk mempercepat penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah, sekaligus mewujudkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat. "Setiap kebijakan yang diambil, setiap perubahan yang dilakukan, dan setiap anggaran yang dibelanjakan harus senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tujuan utama pemerintahan bukanlah untuk memperkuat kekuasaan, melainkan memperluas kemaslahatan bagi masyarakat,” tutupnya.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang