Loading...
Pilih Tema
Walikota

Rakor Camat Lurah, Lis Bahas Data Sosial, BPJS, Kebersihan Wilayah hingga Potensi PAD

Prokompim Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H bersama Wakil Wali Kota pimpin rapat koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang dengan agenda Penguatan Tugas dan Fungsi Perangkat Kecamatan dan Kelurahan. Rapat dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Senin (12/10).

Dalam arahannya, Lis menekankan pentingnya penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat kecamatan dan kelurahan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Hal ini diperlukan untuk memperjelas tanggung jawab aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pelaksanaan program pemerintahan berjalan sesuai ketentuan," ucapnya.

Lis meminta kepada kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat pengelolaan data kewilayahan dan administrasi kependudukan, serta lebih responsif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. "Sebagai perangkat pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, camat dan lurah diharapkan mampu mengoptimalkan perannya dalam memberikan pelayanan dan menindaklanjuti setiap permasalahan di wilayah masing-masing," harapnya.

Pada aspek pembangunan dan perekonomian, Lis mengingatkan pentingnya mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang melalui pendataan dan pemanfaatan berbagai faktor yang dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Dalam rakot tersebut turut dipaparkan pendataan desil oleh Dinas Sosial, perkembangan kepesertaan BPJS Kesehatan oleh Dinas Kesehatan, juga terkait kebersihan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam pembahasan tingkat kecamatan dan kelurahan, sejumlah hal menjadi perhatian, meliputi pendataan aset kecamatan, program strategis kecamatan, laporan data kepengurusan RT/RW, serta pendataan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Seluruh data tersebut diharapkan terus diperbarui agar dapat menjadi dasar dalam perencanaan program dan pengambilan kebijakan pemerintah daerah," pesannya.

Terkait pendataan desil penduduk Kota Tanjungpinang, Lis meminta agar proses pendataan dan pemutakhiran data dilakukan secara cermat serta melalui validasi yang memadai. Ia menegaskan bahwa data yang akan dikirimkan kepada Kementerian Sosial harus terlebih dahulu divalidasi oleh Dinas Sosial. “Data harus divalidasi oleh Dinas Sosial sebelum dikirim ke Kementerian Sosial,” tegasnya.

Rapat juga membahas berbagai faktor yang dapat memengaruhi perubahan kategori desil, seperti kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, tingkat pendapatan, kepemilikan kendaraan, tabungan, serta kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Faktor-faktor tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diperiksa dalam proses pemutakhiran data, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan indikator yang berlaku.

Untuk mendukung pelaksanaan pendataan, Lis menegaskan bahwa operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di setiap kelurahan memiliki tugas yang sama dengan operator DTSEN di Dinas Sosial. Karena itu, koordinasi antarpelaksana dan keseragaman proses pendataan perlu diperkuat agar data yang dihasilkan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal penataan wilayah, Lis meminta camat dan lurah agar memberikan perhatian terhadap persoalan kewilayahan, termasuk potensi sengketa tanah yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Perhatikan wilayah dan sengketa tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Perbarui data dan lanjutkan dengan sistem digitalisasi,” sarannya.

Ia juga menekankan bahwa setiap rumusan kebijakan perlu diputuskan melalui kajian dan peninjauan yang tepat. Apabila terdapat persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa atau permasalahan hukum, perangkat daerah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan perlindungan hukum dan mencegah persoalan berlarut-larut.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang mendorong seluruh camat dan lurah untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan ketertiban administrasi, memperbarui data secara berkala, serta menindaklanjuti setiap arahan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Penguatan fungsi kecamatan dan kelurahan diharapkan dapat mendukung pelayanan masyarakat yang lebih responsif, pengelolaan wilayah yang tertib, serta pelaksanaan program pembangunan yang tepat sasaran.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini