Wawako Ariza Pimpin Rakor Evaluasi MCSP Bersama KPK, Dorong Peningkatan Capaian Pencegahan Korupsi
Prokompim Tanjungpinang – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M., memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rakor dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Rabu (15/10).
Dalam sambutannya, Wawako Ariza menyampaikan apresiasi atas dukungan KPK dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di daerah. “Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, kami menyampaikan terima kasih kepada tim KPK yang terus mendampingi kami dalam pelaksanaan program MCSP. Melalui kegiatan ini, kita bersama-sama melakukan evaluasi sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi di daerah,” ucapnya.
Wawako Ariza menjelaskan, pada tahun sebelumnya Kota Tanjungpinang memperoleh nilai MCSP sebesar 86 poin. Namun hingga triwulan ketiga tahun 2025, capaian tersebut masih tergolong rendah.
“Nilai MCSP kota masih rendah karena sejumlah faktor, seperti keterlambatan proses input APBD, audit yang sedang berjalan, keterbatasan anggaran, penerimaan pajak yang belum optimal, serta penurunan dana pendapatan transfer pusat. Kondisi ini menjadi pemacu semangat bagi kita semua untuk bergerak lebih cepat dan melakukan pembenahan menyeluruh pada seluruh indikator peningkatan MCSP,” jelasnya.
Untuk itu, Wawako Ariza mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas, sesuai dengan prinsip good governance. “Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya melakukan pembenahan di seluruh sektor, terutama pada kategori yang masih rentan dan perlu peningkatan. Kita harus bekerja lebih giat agar capaian pencegahan korupsi dapat meningkat signifikan,” tegasnya.
Sementara itu, PIC Satgas Pencegahan Korupsi KPK Wilayah I, Surya Wiharsa, dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, menjelaskan bahwa pihaknya membawahi wilayah kerja Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu.
Direktorat ini memiliki tugas utama untuk melakukan pendampingan, monitoring, serta supervisi terhadap pemerintah daerah di wilayah tersebut dalam pelaksanaan program pencegahan korupsi.
Ia menjelaskan, Direktorat Korsup Wilayah I KPK memiliki tugas utama melakukan pendampingan, monitoring, dan supervisi terhadap pemerintah daerah di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk Provinsi Kepulauan Riau.
“MCSP bukan sekadar aplikasi, tetapi alat ukur komprehensif untuk menilai sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan program pencegahan korupsi secara sistematis dan berkelanjutan. Hasil MCSP juga berkontribusi terhadap Survei Penilaian Integritas (SPI) nasional, yang menjadi cerminan wajah pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya.
Surya turut mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah mengunggah sekitar 322 dokumen dari total 682 dokumen ke dalam sistem MCSP.
“Ini capaian yang cukup baik dibandingkan daerah lain. Kami optimistis Kepulauan Riau, termasuk Kota Tanjungpinang, dapat mencapai kategori hijau karena sejauh ini provinsi ini menunjukkan komitmen kuat terhadap pencegahan korupsi," jelasnya.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang