Loading...
Pilih Tema
Wakil Walikota

Entry Meeting BPK Pemeriksaan Terinci, Wawako Ariza Imbau OPD Kooperatif

Prokompim Tanjungpinang – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M., menerima kunjungan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tanjungpinang. Entry meeting dilaksanakan di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Kamis (16/10).

Dalam kesempatan itu, Wawako Ariza menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada Tim BPK RI yang akan melaksanakan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. “Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola Barang Milik Daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wawako Ariza mengajak seluruh Perangkat Daerah untuk berkomitmen memberikan dukungan penuh selama proses pemeriksaan berlangsung serta siap menindaklanjuti setiap hasil dan rekomendasi yang diberikan. “Kepada Perangkat Daerah diminta terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Apapun hasil yang diperoleh nantinya akan kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat. Kami memandang pengawasan sebagai bagian penting dalam memastikan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan. Harapan kami, melalui pemeriksaan ini, sistem pengelolaan aset daerah di Kota Tanjungpinang semakin tertib, transparan, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Richard Febrianto Turnip, menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci ini merupakan tindak lanjut dari audit pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya selama 15 hari. “Pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 38 hari kalender, mulai 15 Oktober hingga 21 November 2025, yang akan mencakup beberapa aspek, yaitu penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, pengamanan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Adapun lingkup pemeriksaan meliputi pengelolaan aset berupa tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, konstruksi dalam pengerjaan, PSU (prasarana, sarana, dan utilitas umum), kemitraan dengan pihak ketiga, serta properti investasi,” jelasnya.

Richard juga menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa, dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme. “Kami berharap data dan dokumen yang diperlukan dapat disampaikan secara tepat waktu dan akurat. Tidak ada pembatasan akses terhadap informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa. Dukungan dari Inspektorat, BPKAD, serta perangkat daerah terkait juga sangat diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pemeriksaan di lapangan,” ungkapnya.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini