Loading...
Pilih Tema
Walikota

Tindak Lanjut KNMP, Lis Fokuskan Kesiapan Legalitas dan Pengelolaan

Prokompim Tanjungpinang – Koordinasi terkait percepatan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP), Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., bahas bersama UPT PPN (Pelabuhan Perikanan Nusantara) Sei Liat Bangka, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang, Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, serta pihak vendor/kontraktor pembangunan KNMP, di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Jumat (18/9).

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memastikan kesiapan pelaksanaan Koperasi Nelayan Merah Putih  khususnya menyangkut kelengkapan persyaratan legalitas, status dan ketersediaan lahan, kebutuhan sarana dan prasarana, serta kesiapan pengelolaan pada lima lokasi yang telah diusulkan.

Dalam arahannya Lis menegaskan, percepatan pelaksanaan KNMP harus dilakukan dengan memastikan seluruh aspek pendukung telah dipersiapkan secara matang dan sesuai ketentuan. “Percepatan bukan berarti mengabaikan tahapan yang harus dipenuhi. Justru semua persyaratan harus kita pastikan sejak awal, terutama legalitas lahan, kesesuaian kawasan, dukungan pemerintah daerah, serta kesiapan pengelolanya,” ucapnya.

Menurutnya, KNMP harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat nelayan. Karena itu, pembangunan fasilitas perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing kawasan. “Yang kita bangun bukan hanya fasilitas fisik, tetapi kawasan yang nantinya bisa mendukung aktivitas dan perekonomian nelayan. Karena itu, kebutuhan setiap lokasi harus benar-benar kita lihat dan sesuaikan,” tambahnya.

Lis juga menekankan pentingnya kesiapan koperasi sebagai pengelola fasilitas KNMP di masing-masing lokasi. Menurutnya, pengelolaan sejak awal perlu dipersiapkan secara baik, termasuk kelembagaan, kapasitas pengelola, serta pola pemanfaatan fasilitas agar dapat berjalan secara berkelanjutan. “Setelah fasilitas dibangun, harus ada keberlanjutan pengelolaannya. Karena itu, Koperasi Nelayan Merah Putih yang nantinya mengelola harus dipersiapkan dengan baik agar fasilitas yang dibangun benar-benar produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Lis berharap keberadaan KNMP nantinya tidak hanya menyediakan sarana dan prasarana bagi nelayan, tetapi juga dapat mendorong penguatan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir melalui pengelolaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan bersama. “Harapan kita, KNMP ini tidak hanya berhenti pada pembangunan sarana dan prasarana. Lebih dari itu, harus mampu menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, memperkuat usaha nelayan, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan," harapnya.

Lima lokasi yang diusulkan dalam pelaksanaan KNMP Kota Tanjungpinang meliputi Kampung Bugis, Tanjung Sebauk, Tanjung Siambang, Pulau Penyengat, dan Kampung Kolam. Kelima lokasi usulan KNMP tersebut telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dan direncanakan mulai memasuki tahap pelaksanaan pada akhir tahun 2026. Untuk itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mematangkan berbagai kesiapan agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat nelayan.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini