Loading...
Pilih Tema
Sekretaris Daerah

Sinergi Bersama Kakantah, Sekda Zulhidayat Bahas Tata Kelola Legalisasi Aset Fasum

Prokompim Tanjungpinang – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut., M.M., ikuti rapat optimalisasi tata kelola legalisasi aset Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Sri Dewi Marlina Putri, S.H., M.H., M.Kn., di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Senin (20/7).

Rapat turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kepala Bagian Hukum, membahas penyempurnaan mekanisme penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang agar memiliki kepastian hukum dan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pihak.

Kakantah Sri menyampaikan bahwa proses penyerahan PSU di Kota Tanjungpinang merupakan yang pertama kali dilakukan secara terstruktur. Menurutnya, akta pelepasan menjadi dokumen paling penting sebagai salah satu persyaratan utama dalam proses legalisasi aset.

Ia juga menegaskan perlunya rapat koordinasi dilakukan secara berkala agar target penyelesaian penyerahan aset PSU dapat segera tercapai. "Sejauh ini telah terdata sebanyak 31 perumahan yang aset PSU-nya telah diserahkan kepada pemerintah daerah, sementara terdapat 11 Surat Keputusan (SK) Penyerahan PSU yang masih dalam proses penyelesaian," jelasnya.

Sementara itu, Sekda Zulhidayat, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kantor Pertanahan dalam menyempurnakan proses penyerahan PSU. "Silaturahmi dan rapat seperti ini sangat penting untuk mematangkan proses penyerahan PSU. Aset yang ada harus dijaga dan diamankan, tidak boleh terjadi pembiaran karena semuanya memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Menurut Sekda Zulhidayat, penyusunan proses bisnis yang baik merupakan langkah nyata untuk mencegah berbagai persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. Ia berharap mekanisme tersebut dapat diperkuat dengan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) sehingga menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan penyerahan PSU. "Proses bisnis ini akan lebih kuat apabila nantinya dapat menjadi bagian dari Peraturan Wali Kota sebagai pedoman bersama. Di sisi lain, para developer juga ingin segera menyerahkan PSU agar tidak terus terbebani biaya pemeliharaan," katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat belum tertatanya proses penyerahan PSU. "Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena ketidakjelasan status PSU yang akhirnya menimbulkan kerugian maupun terganggunya pelayanan publik. Harapan kita, Pemko dan BPN memiliki pedoman yang jelas untuk pelaksanaan ke depan," tegasnya.

Dalam pembahasan tersebut, Sekda Zulhidayat juga menekankan bahwa Pemerintah Kota hanya akan menerima aset PSU yang memiliki site plan sesuai dengan kondisi di lapangan dan tetap memenuhi ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya, kesesuaian tersebut menjadi salah satu solusi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain itu, Ia mendorong agar penyusunan Peraturan Wali Kota segera dipercepat sehingga tersedia aturan yang seragam dan memudahkan seluruh proses administrasi penyerahan PSU. Ia juga mengusulkan agar Berita Acara serta Hasil Pengukuran Penataan Batas menjadi dokumen lampiran dalam setiap pengajuan penyerahan aset. "Sebelum ditetapkan menjadi produk hukum, seluruh pihak terkait perlu dikumpulkan terlebih dahulu untuk melakukan dengar pendapat sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan semua pihak," pungkasnya.

Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kantor Pertanahan berkomitmen memperkuat tata kelola legalisasi aset PSU perumahan secara tertib, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum demi mendukung pelayanan publik yang semakin optimal.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini