Asistensi Pelayanan Publik, Lis Imbau Pelayanan Publik Berdampak Nyata
Prokompim Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH membuka kegiatan Asistensi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Selasa (21/7).
Dalam arahannya, Lis menegaskan bahwa kegiatan asistensi dan evaluasi ini tidak boleh dimaknai sekadar agenda rutin tahunan untuk menghadapi penilaian Ombudsman Republik Indonesia. Tetapi harus menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Jangan jadikan kegiatan ini hanya sebagai persiapan menghadapi penilaian Ombudsman. Yang lebih penting adalah menjadikannya sebagai momentum evaluasi terhadap pelayanan yang kita berikan. Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Kepercayaan masyarakat dibangun bukan melalui pidato, tetapi melalui pelayanan yang cepat, mudah, ramah, transparan, dan bebas dari maladministrasi," tegasnya.
Selain itu, penilaian pelayanan publik saat ini tidak lagi hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi lebih menitikberatkan pada implementasi pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Aspek yang dinilai meliputi pemenuhan standar pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan, penyelenggaraan layanan yang berkualitas, pengelolaan pengaduan masyarakat yang efektif dan responsif, ketersediaan sarana dan prasarana yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas, digitalisasi pelayanan, pencegahan mal-administrasi, hingga kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Tidak ada lagi ruang bagi pelayanan yang hanya baik di atas kertas, tetapi belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Lebih lanjut, Lis menyampaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh perangkat daerah. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jenis layanan pada masing-masing unit kerja. Kedua, membangun budaya pelayanan prima yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan kepastian, kemudahan, keadilan, dan rasa dihargai kepada masyarakat. Ketiga, memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses pelayanan, meningkatkan transparansi, dan mempermudah akses masyarakat terhadap informasi. Keempat, menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan. Kelima, memperkuat pengawasan terhadap kualitas pelayanan agar menjadi tanggung jawab seluruh pimpinan perangkat daerah, bukan hanya petugas pelayanan di garis depan.
Sebagai bentuk komitmen peningkatan pelayanan, Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mengembangkan pelayanan berbasis digital, termasuk sistem pelayanan daring yang memberikan kepastian jadwal pelayanan, serta layanan Public Safety Center (PSC) 119 yang beroperasi selama 24 jam untuk menangani berbagai kondisi darurat.
Terakhir, Lis mendorong setiap perangkat daerah, sekolah, kecamatan, dan kelurahan memiliki fungsi kehumasan yang mampu membangun komunikasi aktif dengan masyarakat. Pelayanan publik yang baik tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pelayanan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dalam menerima aspirasi, memberikan informasi, serta menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat secara profesional.
"Kita ingin membangun pemerintahan yang responsif. Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus ditindaklanjuti. Dengan komitmen, kolaborasi, dan semangat melayani, saya yakin kualitas pelayanan publik di Kota Tanjungpinang akan terus meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat," pungkasnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H., mengenai asistensi dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang