Serah Terima Aset Barang Milik Negara, Lis Harap Beri Kemudahan dan Manfaat bagi Masyarakat
Prokompim Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., tandatangani serah terima aset serah terima aset Barang Milik Negara (BMN), diantaranya pekerjaan penaataan Pulau Penyengat tahap III, Meseum Kota Pusaka dan Senggarang, bersama Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau, Rocky Adam, S.T., M.T., beserta jajaran tim pelaksana. Serah terima aset dilaksanakan di Kantor Wali Kota, Kamis (20/8).
Dalam kesempatan itu, ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Negara antara Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Lis menyampaikan bahwa serah terima aset merupakan bagian dari upaya mendukung pemanfaatan fasilitas pembangunan agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Sejalan dengan imbauan Menteri Pekerjaan Umum agar berbagai fasilitas umum yang telah dibangun melalui kementerian, termasuk fasilitas seperti rumah sakit dan sarana publik lainnya, dapat diserahkan kepada satuan kerja (Satker) untuk selanjutnya dikelola dan dimanfaatkan secara optimal. “Pesan dari Menteri, semua fasilitas umum, seperti juga halnya rumah sakit dan lainnya agar diserahkan kepada Satker,” ujarnya.
Ia berharap dengan selesainya pekerjaan penaataan Pulau Penyengat tahap III, Meseum Kota Pusaka dan aset di Senggarang dapat memberikan manfaat dalam mendukung pengembangan permukiman, bangunan, serta pembangunan daerah di Kota Tanjungpinang. “Semoga membawa manfaat demi kemajuan dan perkembangan pembangunan di Kota Gurindam yang kita cintai ini,” katanya.
Lis juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya jajaran Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kepulauan Riau, atas dukungan dan kerja sama dalam pembangunan serta penataan kawasan di Kota Tanjungpinang.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang