Loading...
Pilih Tema
Walikota

Penataan Tata Ruang, Lis Tegaskan Kewajiban Perizinan Penimbunan Lahan

Prokompim Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Penimbunan Lahan bersama Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut., M.M., di kantor Wali Kota, Kamis (20/8).

Rapat digelar untuk menata serta mempertegas regulasi penyiapan dan penimbunan lahan di wilayah Kota Tanjungpinang, khususnya yang berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan dokumen lingkungan hidup.

Dalam kesempatan itu dipaparkan bahwa kegiatan penyiapan lahan maupun pekerjaan tanah yang masuk dalam Klasifikasi KBLI 43120 bagi pelaku usaha non-PMA sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pelaku usaha perorangan maupun badan usaha diwajibkan memiliki izin resmi sebelum melakukan aktivitas penimbunan lahan di lapangan.

Untuk kegiatan penyiapan lahan dengan luas kurang dari 25 hektar atau pekerjaan tanah dengan volume timbunan di bawah 500.000 meter kubik, pelaku usaha diwajibkan memenuhi dokumen lingkungan minimal berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Dalam arahannya, Lis menegaskan pentingnya ketaatan aturan bagi setiap pelaku usaha perorangan maupun perusahaan yang melakukan penataan atau penimbunan lahan. “Orang perorangan maupun badan usaha wajib memiliki izin usaha dan dokumen lingkungan yang sah untuk keperluan penimbunan lahan. Hal ini penting agar pembangunan yang berjalan di Tanjungpinang tetap tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan sekitar,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemenuhan dokumen lingkungan UKL-UPL tersebut hanya dapat diproses apabila lokasi kegiatan sudah sesuai dengan rencana pola ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. “Syarat utamanya adalah kesesuaian tata ruang. Jika secara pola ruang sudah sesuai, baru dokumen lingkungannya bisa kita tindak lanjuti. Pembahasan ini murni berfokus pada dampak lingkungan dan ketaatan tata ruang,” jelasnya.

Lis berharap melalui koordinasi ini, seluruh proses perizinan penimbunan lahan di Kota Tanjungpinang dapat berjalan semakin transparan, terkontrol, serta mendukung iklim investasi yang berwawasan lingkungan. “Kami minta OPD terkait untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan agar semua aktivitas penimbunan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini