Rembuk Bersama Warga, Lis Percepat Upaya Penyelesaian Kawasan Hutan Tirtomulyo
Rembuk Bersama Warga, Lis Percepat Upaya Penyelesaian Kawasan Hutan Tirtomulyo
Prokompim Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mendorong Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di kawasan Tirtomulyo yang berkaitan dengan penataan kawasan hutan. Upaya tersebut kembali ditegaskan Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., saat bertemu langsung dengan masyarakat Tirtomulyo, Kelurahan Pinang Kencana,di Pesantren Al Khoir, Sabtu (5/9).
Dalam arahannya, Lis menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Tirtomulyo membutuhkan kesepakatan dan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut tidak akan dapat diselesaikan tanpa dukungan data yang akurat, administrasi yang tertib, serta komitmen masyarakat untuk menjaga kondisi kawasan sebagaimana adanya. “Kalau kita sepakat persoalan ini mau diselesaikan, maka kita harus sama-sama berkomitmen. Data harus kita verifikasi, administrasi harus kita tertibkan, dan tidak boleh ada lagi penambahan persoalan baru. Jangan ada pembangunan baru, jangan membuka lahan baru, dan jangan ada jual beli lahan selama proses penyelesaian ini berjalan,” ucapnya.
Lanjut dikatakannya, sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan verifikasi terhadap kondisi faktual di lapangan, meliputi data masyarakat, bangunan, penguasaan tanah, serta batas kawasan yang menjadi objek penyelesaian. Verifikasi tersebut akan melibatkan perangkat kelurahan, RT, RW dan perwakilan masyarakat. Pemerintah juga akan membentuk tim yang beranggotakan perwakilan masyarakat sebagai penghubung informasi dan koordinasi selama proses berlangsung. “Jadi kita mulai dari data yang ada, kemudian kita turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Kita ukur, kita data dan kita verifikasi satu per satu. Jangan sampai ada data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Masyarakat juga harus terlibat, supaya proses ini transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, proses penyelesaian akan dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah memastikan kondisi di lapangan tidak mengalami perkembangan baru selama proses penyelesaian berlangsung. “Kondisi saat ini jangan sampai berkembang lagi, jangan ada lagi pembangunan baru. Ini bukan hanya tanggung jawab RT dan RW, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Masyarakat juga ikut mengawasi agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” tegasnya.
Lis menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang akan berupaya mendorong penyelesaian melalui mekanisme dan ketentuan berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa setelah proses penyelesaian kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan, pemerintah akan mendorong agar lahan yang memenuhi persyaratan dapat ditindaklanjuti melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). “Harapan kita, setelah persoalan kawasan ini diselesaikan sesuai ketentuan, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian hukum. Kita akan dorong dan fasilitasi melalui program pemerintah, termasuk TORA,” sebutnya.
Lis berharap kesepakatan yang telah dibangun dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak. Dengan adanya komitmen masyarakat dan dukungan pemerintah, proses penyelesaian persoalan penguasaan tanah di Tirtomulyo diharapkan dapat berjalan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan. “Kalau kita satu suara dan sama-sama menjaga kondisi yang ada, insyaallah persoalan ini bisa kita selesaikan. Pemerintah akan bekerja, masyarakat juga harus ikut mengawal. Yang kita cari adalah kepastian dan penyelesaian untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Pertemuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama masyarakat untuk membahas berbagai persoalan dan aspirasi terkait penguasaan tanah di kawasan Tirtomulyo, termasuk proses verifikasi data, kepastian status lahan, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang