Loading...
Pilih Tema
Sekretaris Daerah

Bahas Aset Dendang Ria, Sekda Zulhidayat Sinergi Pengelolaan Sesuai Regulasi

Prokompim Tanjungpinang — Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut., M.M., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, S.STP., M.M., melakukan pertemuan membahas pengelolaan aset Komplek Dendang Ria, di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Bintan, Jumat (4/9).

Pertemuan membahas sejarah, status aset, serta opsi pengelolaan Komplek Dendang Ria yang saat ini tercatat sebagai aset PT. Bintan Inti Sukses (Perseroda). Pembahasan juga diarahkan untuk mencari skema kerja sama yang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekda Zulhidayat menyampaikan, pembahasan mengenai aset perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek administrasi dan regulasi. Hal tersebut penting agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Prinsipnya, kita ingin mencari jalan yang paling cepat, tetapi tetap sesuai aturan. Jangan sampai karena ingin mempercepat proses, justru menimbulkan persoalan administrasi yang kemudian berujung pada persoalan hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO). Namun, skema tersebut perlu dibahas secara teknis bersama pihak-pihak terkait, termasuk PT. Bintan Inti Sukses. “Kalau KSO menjadi opsi yang paling memungkinkan, kita perlu mendudukkan bersama bagaimana rencana kerja dan mekanismenya, sehingga nantinya dapat dibahas dan disepakati oleh masing-masing pihak,” jelasnya.

Sekda Zulhidayat berharap pertemuan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Bintan dalam mencari solusi terbaik terhadap pengelolaan aset tersebut. “Mudah-mudahan komunikasi ini terus berlanjut dan menghasilkan langkah konkret yang dapat kita realisasikan bersama sesuai regulasi,” harapnya.

Sementara itu, Sekda Bintan Ronny menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan pada prinsipnya mendukung upaya penyelesaian dan pengelolaan aset tersebut sepanjang mengikuti prosedur yang berlaku. “Kami siap mendukung. Namun, tentu harus dilihat kembali asetnya, prosedurnya, serta skema yang paling tepat agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aset yang menjadi pembahasan memiliki luasan sekitar 5.000 meter persegi dan memiliki riwayat pengelolaan yang perlu didudukkan bersama. “Kit akan berkoordinasi sesuai kewenangan yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ronny menyebut hasil pertemuan akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia berharap pembahasan dapat berlanjut hingga ditemukan skema yang tepat dan dapat dilaksanakan bersama. “Jika nantinya ada skema yang dinilai paling tepat, cepat, dan tentunya sesuai aturan, bukan tidak mungkin dapat kita implementasikan bersama,” pungkasnya.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini