Loading...
Pilih Tema
Tanjungpinang

Rahma Sampaikan Pidato Pengesahan Ranperda

Prokompim Tanjungpinang — DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir badan anggaran kepada pimpinan DPRD terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, penandatanganan dan persetujuan bersama antara Wali Kota dengan Pimpinan DPRD, serta sambutan Wali Kota terhadap pengesahan Ranperda, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD, Senin Sore (27/6).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Hendra Jaya, S.IP, yang dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Wakil Walikota Endang Abdullah, S.KP, M.Si, Sekda, bersama seluruh perangkat daerah di jajaran Pemko Tanjungpinang.

Dalam kesempatan itu, Endang membacakan pidato Wali Kota Tanjungpinang yang menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada anggota DPRD, badan anggaran yang telah melakukan pembahasan, evaluasi, memberikan rekomendasi dan menyampaikan laporan akhir badan anggaran DPRD atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. “Hasil rekomendasi pada laporan hasil badan anggaran tersebut mencerminkan perhatian yang tinggi terhadap kinerja pemerintah kota Tanjungpinang, baik yang terkait dengan keberhasilan maupun kekurangan selama pelaksanaan APBD di tahun anggaran 2021,” sebutnya.

Dijelaskannya, dengan pengesahan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, bukan merupakan akhir dari pertanggungjawaban dalam melakukan pengelolaan keungan. “Tahapan selanjutnya Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menyampaikan dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara ranperda APBD 2023 dan dokumen perubahan kebijakan umum anggaran, serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara ranperda APBD perubahan tahun 2022,” jelas Endang.

Untuk itu Pemko Tanjungpinang meminta kepada ketua TAPD dan seluruh OPD agar dapat bekerja sama dalam menyusun dan menyampaikan dokumen tersebut ke DPRD tepat waktu. “Sehingga nantinya pengesahan rancangan perda APBD tahun anggaran 2023 dan rancangan perda perubahan APBD Tahun 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yakni paling lambat 30 September 2022 untuk RAPBD perubahan tahun anggaran 2022, dan 30 November Tahun 2022 untuk RAPBD tahun anggaran 2023,” rincinya.

Untuk itu, lanjutnya, Pemko Tanjungpinang berharap agar semua tahapan dapat diselesaikan tepat waktu. “Hal ini agar pengesahan rancangan perda APBD dan rancangan perda APBD perubahan dapat terrealisasi tepat waktu,” tutupnya.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang 

Bagikan postingan ini