Loading...
Pilih Tema
Walikota

Lis Tegaskan Pentingnya IP4T Dalam Penataan dan Penyelesaian Persoalan Pertanahan

Prokompim Tanjungpinang — Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., memimpin rapat pembahasan sekaligus persiapan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) bersama Forkopimda, BPN, jajaran perangkat daerah, serta instansi terkait. Kegiatan dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Senin (17/11).

Dalam arahannya, Lis menegaskan bahwa IP4T memiliki peran penting dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kota Tanjungpinang. "Dengan data yang lengkap dan valid, Pemerintah dapat menetapkan kebijakan secara tepat, baik untuk mendukung investasi, pembangunan sarana dan prasarana publik, maupun penyediaan lahan bagi kebutuhan pelayanan masyarakat," ucapnya.

Dijelaskannya bahwa pelaksanaan IP4T merupakan langkah strategis Pemerintah Kota dalam menyelesaikan permasalahan lahan secara bertahap, terukur, dan sesuai ketentuan. “Tujuan utama IP4T ini adalah memperoleh dasar legal dan data teknis yang valid agar setiap persoalan pertanahan dapat dipetakan dengan jelas. Kita ingin memastikan bahwa sebelum ada penetapan atau penerbitan keputusan apa pun, seluruh data di lapangan telah diidentifikasi dengan benar,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi IP4T kepada masyarakat untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman. Menurutnya, proses pendataan ini justru membantu memperjelas status tanah, termasuk kawasan garapan, permukiman yang telah lama dihuni masyarakat, maupun lokasi yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan tetapi memerlukan verifikasi ulang. “Kita menyesuaikan seluruh proses dengan kondisi riil di lapangan. Nantinya, setiap pertanyaan dari masyarakat akan kami jawab berdasarkan data yang sudah diverifikasi. Dengan demikian, penyelesaian persoalan lahan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Lis berharap keberadaan data IP4T dapat mempercepat kesiapan lahan untuk pembangunan ke depan, termasuk dalam mendukung ketahanan kota, penyediaan prasarana sosial, integrasi tata ruang, serta pengembangan investasi di Tanjungpinang. “Tentunya seluruh data dan informasi yang terkumpul akan menjadi dasar penting bagi program pertanahan di tingkat daerah maupun nasional. Semoga melalui pendataan IP4T ini, setiap persoalan lahan dapat diselesaikan secara bertahap, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pemerintah dalam melaksanakan pembangunan,” tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh BPN Kota Tanjungpinang serta sesi diskusi bersama jajaran Forkopimda, BPN Kepri dan Perangkat Daerah terkait mengenai berbagai isu pertanahan.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini