Loading...
Pilih Tema
Walikota

Bahas Kepastian Status Lahan, Lis Tegaskan IP4T Jadi Langkah Prioritas

Prokompim Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama warga Jalan Salam, bahas percepatan penyelesaian status Surat Alashak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hadir langsung, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, Sekda Zulhidayat, Camat dan Lurah setempat berdiskusi bersama perangkat RT.02 dan RT.03 RW.011 Kelurahan Sei Jang, di halaman lapangan bola jalan Salam, Senin (17/11) malam.

Dalam sesi dialog bersama warga, Lis menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang selama ini mereka tempati. Menurutnya, warga Jalan Salam harus mendapatkan kejelasan status lahan agar proses peningkatan Surat Alashak menjadi sertifikat dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Lis menjelaskan bahwa Pemerintah Kota akan membentuk Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang akan bekerja melakukan pendataan menyeluruh. “Tim IP4T nanti akan di SK-kan untuk melakukan pendataan. Dan Gang Salam menjadi salah satu prioritas,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa terdapat sekitar 130 Surat Alashak warga Jalan Salam yang hingga kini tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal tersebut terjadi karena kawasan tersebut berada di dalam areal 873 hektare yang sebelumnya berstatus HGB milik pihak swasta, dan masa berlakunya telah habis. Dengan kondisi ini, Pemko Tanjungpinang akan melakukan pendataan resmi untuk kemudian dibawa dan disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN agar mendapat penanganan sesuai regulasi pusat.

Sementara itu, Sekda Tanjungpinang Zulhidayat menegaskan bahwa langkah pendataan melalui IP4T merupakan upaya penting dalam menyelesaikan persoalan warga terkait kepastian hukum lahan. “RT.02 dan RT.03 RW.011 akan menjadi bagian dalam pendataan penguasaan lahan melalui IP4T. Dalam tim ini juga terlibat perangkat kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur kejaksaan,” jelasnya.

Ditambahkannya, kerja tim tersebut bertujuan memastikan seluruh data penguasaan lahan warga terhimpun secara resmi untuk menjadi dasar penyelesaian di tingkat kementerian.

Dalam kesempatan tersebut, sekaligus memint warga agar menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, KK, Surat Alashak, dan bukti pembayaran PBB, guna memperlancar proses inventarisasi.

Pemko Tanjungpinang memastikan seluruh proses akan dilakukan transparan, terukur, dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Dengan langkah ini, diharapkan persoalan status lahan warga Jalan Salam dapat segera menemukan kepastian hukum yang jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini