Loading...
Pilih Tema
Walikota

Lis Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Berintegritas Melalui MoU Pidana Kerja Sosial

Prokompim Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri dengan Kejaksaan Negeri Kepri. Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepri, Senggarang, Kamis (4/12).

Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendampingan hukum, peningkatan pelayanan publik, serta penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan berintegritas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa penerapan KUHP Nasional mulai 2 Januari 2026 mendatang akan menjadi babak baru dalam sistem hukum nasional. Salah satunya adalah bentuk pemidanaan alternatif berupa pidana kerja sosial yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Sementara itu, Lis mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang, akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan. "Dengan kolaborasi bersama Kejaksaan, diharapkan dapat memberi dukungan hukum yang optimal terhadap pelaksanaan program pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, sinergi yang solid antara Pemprov Kepri, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kejaksaan di seluruh jajaran diyakini akan memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat dan buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order”. Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, Kejaksaan Tinggi Kepri bersama seluruh pemerintah daerah berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini