Loading...
Pilih Tema
Walikota

Lis Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 Kepada DPRD

 

Prokompim Tanjungpinang — Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD, Kamis (24/9).

Dalam pidatonya, Lis menyampaikan bahwa Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD bukan sekadar formalitas administratif melainkan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus wujud komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menyelaraskan kebijakan fiskal dengan kebutuhan masyarakat.

"Ranperda Perubahan APBD merupakan tindak lanjut konkret dari kesepakatan bersama atas Nota Kesepakatan KUA dan PPAS. Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam program dan kegiatan yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Lis juga menjelaskan adanya sedikit keterlambatan dalam proses penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan proses penataan, penggabungan, dan penyesuaian perangkat daerah secara menyeluruh dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

"Penyesuaian tersebut terus dikoordinasikan dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri agar perubahan struktur perangkat daerah dapat terakomodasi dengan baik dan tidak menimbulkan kendala teknis dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, maupun pelaksanaan APBD," jelasnya.

Penggabungan perangkat daerah, lanjutnya, bukan semata-mata perubahan nomenklatur. Proses tersebut mencakup berbagai penyesuaian teknis dan administratif, antara lain pemetaan program dan kegiatan, kewenangan pengelolaan keuangan, penataan organisasi, serta penyesuaian analisis jabatan dan analisis beban kerja yang berkaitan dengan penataan kepegawaian.

"Untuk itu perlu dipastikan seluruh proses penataan dilakukan secara cermat dan terkoordinasi sehingga penyederhanaan organisasi dapat mendukung pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Lis berupaya menghadirkan APBD yang lebih responsif terhadap tantangan pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan ruang fiskal daerah, penajaman program prioritas, penyelesaian kewajiban daerah, serta kebutuhan intervensi cepat terhadap berbagai kondisi yang berkembang di masyarakat.

"Di tengah keterbatasan ruang fiskal, Pemerintah Kota Tanjungpinang memandang perubahan APBD 2026 perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian. Penurunan kapasitas belanja dibandingkan APBD murni menuntut pemerintah daerah untuk menentukan skala prioritas secara lebih tajam, menjaga belanja wajib dan pelayanan dasar, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat," sebutnya.

Optimalisasi pendapatan daerah juga menjadi salah satu agenda strategis. Namun, upaya tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya pemutakhiran dan pemadanan basis data objek serta subjek pajak dan retribusi, pemetaan potensi pendapatan yang belum sepenuhnya optimal, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi dan integrasi data antarperangkat daerah yang perlu diperkuat, serta pengawasan dan kepatuhan dalam tata kelola pemungutan.

"Optimalisasi PAD tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan target pendapatan, tetapi juga membangun sistem pendapatan yang sehat, terukur, transparan, dan berkelanjutan melalui pemutakhiran data, ekstensifikasi dan intensifikasi, digitalisasi pelayanan dan pembayaran, penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, serta penggalian sumber pendapatan yang sah tanpa memberikan beban yang tidak proporsional kepada masyarakat dan dunia usaha," paparnya.

Kondisi fiskal tersebut juga berpengaruh terhadap pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Dengan kapasitas anggaran yang mengalami penyesuaian sementara kebutuhan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penanganan persoalan sosial, penguatan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia terus berkembang, maka keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan target kinerja perlu dijaga secara konsisten.
Setiap program dan kegiatan diarahkan kepada prioritas yang memberikan daya ungkit terhadap pencapaian indikator pembangunan daerah.

Dalam Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 909.425.582.523,12. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 294.670.201.856,12, yang mengalami peningkatan sebesar 0,24 persen dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp 614.631.880.667,00, meningkat sebesar 1,45 persen dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 123.500.000,00, mengalami penurunan sebesar 83,71 persen dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026.

Belanja Daerah Rp 973,34 Miliar. Untuk belanja daerah pada Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 973.345.905.055,94. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 5,73 persen dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian belanja dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ruang fiskal serta kebutuhan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan dasar dan program prioritas pembangunan daerah.

Sementara itu, pembiayaan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 9.561.989.199,82 dan penerimaan pinjaman daerah yang direncanakan sebesar Rp 89.300.000.000,00. Adapun pengeluaran pembiayaan direncanakan berupa pembayaran pembiayaan pinjaman daerah sebesar Rp 34.941.666.667,00.

"Pemerintah Kota Tanjungpinang menyadari bahwa tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan tidak ringan. Ketidakpastian kondisi ekonomi, keterbatasan ruang fiskal, dinamika kebijakan transfer, tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, digitalisasi, serta kebutuhan pembangunan yang terus berkembang membutuhkan inovasi dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan," jelas Lis.

Lis berharap, Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD Kota Tanjungpinang dan pada akhirnya memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini