Lis Apresiasi Atas Pandangan Fraksi Sebagai Proses Penyempurnaan Perubahan APBD
Prokompim Tanjungpinang – Setelah rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., sampaikan jawaban atas pandangan fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, Kamis (24/9).
Lis menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan, kritik, pertanyaan, saran, dan rekomendasi secara terbuka dan konstruktif. “Seluruh masukan tersebut kami tempatkan sebagai bagian penting dari proses penyempurnaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Menurutnya, Perubahan APBD 2026 disusun dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas. Karena itu, pembahasan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan angka pendapatan, belanja, dan pembiayaan, tetapi juga harus memastikan setiap rupiah anggaran memiliki arah yang jelas. Hal tersebut mencakup upaya menjaga pelayanan dasar, menyelesaikan kewajiban daerah, memperkuat ekonomi masyarakat, serta tetap mendukung pencapaian target pembangunan dalam RPJMD.
Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah Kota Tanjungpinang sependapat bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 0,24 persen dan pendapatan transfer sebesar 1,45 persen harus memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan. Optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui pembenahan basis data, digitalisasi, pengawasan, peningkatan kepatuhan, serta penggalian potensi pendapatan yang sah tanpa membebani masyarakat secara tidak proporsional.
Sementara terhadap penurunan belanja daerah sebesar 5,73 persen dibandingkan APBD murni, Lis menegaskan bahwa rasionalisasi dilakukan secara selektif. Belanja wajib, pelayanan dasar, dan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat tetap menjadi perhatian utama. Terkait SiLPA, rencana pinjaman daerah, dan pembayaran kewajiban pinjaman, Pemerintah Kota juga menegaskan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, kemampuan membayar kembali, serta manfaat ekonomi dan sosial sebagai dasar pengambilan keputusan.
Menanggapi Fraksi Partai Golkar, Lis menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak harus selalu ditempuh melalui kenaikan pungutan. Pemerintah Kota akan mengkaji berbagai ruang inovasi, antara lain optimalisasi aset, pemanfaatan infrastruktur bersama, penataan ruang kota, digitalisasi, dan pengembangan sumber penerimaan baru yang sah. Masukan mengenai potensi penataan kabel komunikasi, menurutnya, juga perlu ditelaah lebih lanjut dari sisi kewenangan, regulasi, model pengelolaan, dan potensi penerimaannya.
Dalam penguatan UMKM, Pemko Tanjungpinang juga mendorong kebijakan yang tidak berhenti pada pelatihan atau bantuan sesaat. Penguatan akses pasar, permodalan, digitalisasi, legalitas, perizinan, pendampingan, peningkatan kualitas produk, dan keterhubungan dengan rantai pasok menjadi bagian penting agar UMKM dapat naik kelas. “Tujuannya adalah mendorong UMKM naik kelas dan menciptakan pasar, bukan sekadar menciptakan kegiatan,” tegasnya.
Terkait kemiskinan dan daya beli masyarakat, Pemerintah Kota menilai diperlukan penanganan yang semakin presisi dan terintegrasi. Data sosial-ekonomi perlu diikuti dengan keterpaduan program perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, pelatihan kerja, UMKM, koperasi, serta penciptaan lapangan kerja.
Sementara untuk investasi, Pemko berkomitmen memberikan kepastian pelayanan dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Investasi yang memberikan nilai tambah, menyerap tenaga kerja, menggunakan sumber daya lokal, dan memperkuat PDRB akan terus didorong.
Pada sektor ekonomi pesisir, khususnya Kampung Nelayan Merah Putih, Pemerintah Kota berpandangan bahwa pembangunan harus membentuk ekosistem ekonomi dari hulu hingga hilir. Pembangunan fisik perlu terhubung dengan pengolahan hasil tangkapan, koperasi, pembiayaan, peningkatan kapasitas nelayan, rantai dingin, pemasaran, dan perluasan pasar.
Menanggapi Fraksi Partai NasDem, Pemerintah Kota menegaskan bahwa APBD harus semakin selektif, terukur, dan berorientasi pada hasil. Penganggaran berbasis kinerja akan diperkuat agar hubungan antara anggaran, target, indikator, keluaran, dan hasil dapat dijelaskan secara lebih jelas.
Optimalisasi PAD juga akan diperkuat melalui pemutakhiran data objek dan subjek pajak serta retribusi, pemetaan potensi, digitalisasi transaksi dan penerimaan, integrasi data, peningkatan kapasitas aparatur, serta pengawasan dan pengendalian pemungutan. “Optimalisasi PAD tidak dimaknai sebagai menaikkan beban masyarakat, tetapi memperbaiki sistem, memperluas kepatuhan, dan menutup potensi kebocoran,” jelasnya.
Sementara itu, dalam menjawab pandangan Fraksi PKB, Pemerintah Kota kembali menegaskan bahwa rasionalisasi belanja tidak diarahkan untuk mengurangi belanja wajib dan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Terkait rencana pinjaman daerah sebesar Rp 89,3 miliar, Lis menyampaikan bahwa Pemerintah Kota siap memberikan elaborasi secara komprehensif dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, meliputi urgensi, rasionalitas, alokasi, manfaat, skema pembayaran, dan dampaknya terhadap fiskal daerah. “Arah penggunaannya harus diprioritaskan pada kebutuhan produktif dan program prioritas yang mendukung indikator RPJMD, bukan belanja yang bersifat konsumtif atau seremonial,” tekannya.
Dalam menanggapi Fraksi Amanat Sejahtera, Pemerintah Kota menyatakan bahwa prioritas belanja akan semakin dipertajam dengan mengutamakan program yang manfaatnya langsung dan terukur, sekaligus menjamin keberlangsungan pelayanan dasar. Penataan dan penggabungan Perangkat Daerah juga diarahkan untuk menghasilkan efisiensi nyata, memperjelas kewenangan, mengurangi tumpang tindih, dan memperkuat kualitas pelayanan.
Adapun kepada Fraksi Demokrat Pembangunan Nurani, Pemerintah Kota menjelaskan bahwa Perubahan APBD harus menjawab kondisi fiskal secara realistis. Dengan pendapatan yang direncanakan sekitar Rp 909,43 miliar dan belanja sekitar Rp 973,35 miliar, penentuan prioritas harus dilakukan secara cermat dengan tetap menjaga pelayanan dasar dan target pembangunan yang strategis.
Terkait tunda bayar dan kewajiban daerah, Pemerintah Kota menempatkannya sebagai perhatian penting dalam Perubahan APBD. Penyelesaian kewajiban dilakukan secara tertib, terukur, transparan, dan memperhatikan kemampuan kas daerah agar tidak menjadi beban berulang pada tahun berikutnya.
Lis juga menegaskan bahwa efisiensi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan anggaran. “Efisiensi harus menghasilkan tata kelola yang lebih baik, penggunaan sumber daya yang lebih tepat, birokrasi yang lebih efektif, serta manfaat yang lebih besar,” sebutnya.
Pemerintah Kota menyadari bahwa penurunan kapasitas APBD dibandingkan APBD murni, penyesuaian transfer, penataan dan penggabungan Perangkat Daerah, penyesuaian SIPD, kebutuhan penguatan sumber daya manusia pengelola pendapatan, serta berbagai kewajiban daerah merupakan tantangan yang tidak ringan. "Namun kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki cara kerja pemerintahan agar lebih berbasis data, selektif dalam belanja, inovatif dalam pendapatan, dan kuat dalam pengawasan. Kami juga menyadari bahwa keterbatasan fiskal dapat mempengaruhi kecepatan pencapaian sebagian target RPJMD. Karena itu, yang diperlukan bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi penajaman prioritas dan kolaborasi,” pungkasnya.
Terakhir Lis mengatakan, dari seluruh pandangan fraksi terdapat satu benang merah yang sama yakni keinginan agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi instrumen untuk menjawab keterbatasan fiskal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dalam upaya memperkuat PAD secara sehat, menata belanja secara lebih tajam, menyelesaikan kewajiban daerah secara tertib, mengelola pembiayaan secara hati-hati, dan menjaga pencapaian target RPJMD.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang