Loading...
Pilih Tema
Walikota

Legal Opinion Penyesuaian Pidana, Lis Apresiasi Dukungan Kajari Dalam Tata Kelola Hukum

 Prokompim Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H. menerima Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pendapat hukum tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sundoro Adi, S.H., M.H., di Kantor Wali Kota, Rabu (16/9).

Lis menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Tanjungpinang atas perhatian serta komitmen dalam membangun kerja sama dan mendukung keberlangsungan tata kelola hukum yang baik di Kota Tanjungpinang. "Pendapat hukum tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dan pedoman dalam melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana yang terdapat dalam Perda Kota Tanjungpinang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Lis berharap Legal Opinion yang telah diterima dapat dipergunakan sebaik dan sebagaimana mestinya, khususnya dalam mendukung penegakan hukum dan keadilan di Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, Kajari Tanjungpinang Sundoro Adi berharap masyarakat dapat terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap hukum. Ia mendorong masyarakat untuk secara bertahap semakin melek hukum serta memanfaatkan berbagai informasi dan edukasi hukum yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Ia menilai pemahaman masyarakat terhadap hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan yang tertib serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyerahan Legal Opinion ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, terutama dalam memastikan ketentuan hukum daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional," pungkasnya.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini