Kunjungan Satker Balai Prasarana Permukiman, Lis Dukung Penataan Pulau Penyengat
Prokompim Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., menerima kunjungan dari Tim Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau, Kementerian Pekerjaan Umum, di Kantor Wali Kota, Kamis (18/6).
Pertemuan membahas tindak lanjut penataan kawasan Pulau Penyengat sebagai salah satu kawasan strategis yang memiliki nilai sejarah, budaya, serta potensi besar dalam pengembangan pariwisata Kota Tanjungpinang. Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau, Rocky Adam, S.T., M.T., beserta jajaran tim pelaksana.
Dalam kesempatan itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman, Rocky Adam menyampaikan bahwa pekerjaan penataan kawasan Pulau Penyengat telah selesai dilaksanakan pada Desember 2025. Penataan ini merupakan bagian dari upaya mengembangkan potensi dan daya tarik wisata Pulau Penyengat melalui peningkatan kualitas kawasan permukiman dan fasilitas pendukung.
“Penataan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari penanganan kawasan kumuh, kemudian dilanjutkan dengan penataan kawasan strategis. Dari pihak balai sebagai pelaksana, fokus utama kami adalah memastikan pekerjaan di lapangan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penataan kawasan Pulau Penyengat mencakup berbagai fasilitas pendukung, termasuk penataan permukiman, infrastruktur lingkungan, serta fasilitas umum yang nantinya akan menjadi aset dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, Lis menyampaikan apresiasi kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau atas pembangunan dan penataan yang telah dilakukan di Pulau Penyengat. Menurutnya, hasil penataan tersebut harus dijaga dan dikelola secara berkelanjutan agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan wisatawan.
“Semoga hasil penataan Pulau Penyengat ini dapat kita pelihara bersama dengan baik. Karena setelah pembangunan selesai, tantangan berikutnya adalah bagaimana memastikan keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaannya,” tuturnya.
Lis menyebut, keberlanjutan kawasan membutuhkan dukungan biaya operasional dan pemeliharaan, seperti biaya listrik dan air, pemeliharaan tanaman, pemeliharaan fasilitas umum, hingga kebutuhan sumber daya manusia yang mengelola kawasan tersebut. “Untuk itu perlu dipikirkan sumber pendapatan berkelanjutan agar biaya pengelolaan dapat tertutupi,” tambahnya.
Beberapa potensi sumber pendapatan yang dapat dikembangkan antara lain melalui tiket festival, pertunjukan, dan kegiatan/event wisata, karcis masuk kawasan desa wisata Pulau Penyengat, tiket transportasi pompong, gelis, kendaraan wisata, biaya dokumentasi, hingga retribusi fasilitas umum seperti toilet.
Pengelolaan kawasan Pulau Penyengat juga diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya sektor kuliner dan transportasi. Selain Pulau Penyengat, dalam audiensi tersebut juga dibahas rencana penataan kawasan strategis lainnya seperti Taman Gurindam 12 dan kawasan RSUD Kota Tanjungpinang, “Koordinasi utama harus terus ditingkatkan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang, karena Pemko merupakan pemegang aset utama yang nantinya akan bertanggungjawab terhadap keberlanjutan pengelolaan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Barang Milik Negara dari pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang, sebagai bagian dari proses serah terima aset hasil pembangunan.
Adapun aset yang diserahterimakan meliputi fasilitas Tamadun, penerangan jalan umum (PJU), jalan lingkungan, serta Balai Adat yang berada di kawasan Pulau Penyengat. Dengan adanya penataan kawasan ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap Pulau Penyengat semakin berkembang sebagai destinasi wisata unggulan yang mampu menjaga nilai sejarah dan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang