Kartu Bima Sakti, Lis Bangun Sistem Perlindungan Sosial Terintegrasi
Prokompim Tanjungpinang - Melalui sistem berbasis digital, Pemerintah Kota Tanjungpinang segera membangun sistem perlindungan sosial terintegrasi melalui Kartu Bima Sakti untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H pada dialog interaktif RRI, dari studio 1 RRI Tanjungpinang, Kamis (6/8).
Lis menjelaskan dengan kartu Bima Sakti seluruh riwayat penerimaan bantuan warga akan tercatat dalam satu basis data sehingga pemerintah dapat memantau penerima bantuan secara real time sekaligus mencegah tumpang tindih penyaluran. "Program ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola perlindungan sosial di Kota Tanjungpinang yang mengedepankan validitas data, transparansi, dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dan merupakan salah satu program prioritas dalam visi dan misi pemerintah daerah untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih akurat dan terintegrasi," ucapnya.
Dijelaskannya, selama ini pendataan masyarakat prasejahtera masih didominasi daftar administrasi sehingga pemerintah sulit mengetahui riwayat bantuan yang telah diterima setiap warga. "Karena sulitnya mendapatkan informasi, akibatnya masih ada masyarakat yang layak menerima bantuan, tetapi belum pernah mendapatkannya. Sebaliknya, ada juga yang sudah tidak layak justru masih menerima bantuan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, mengapresiasi inovasi yang dikembangkan Pemko Tanjungpinang. "Kartu Bima Sakti bukan kartu untuk memperoleh bantuan sosial, melainkan sistem informasi yang menampilkan riwayat bantuan setiap warga. Dengan data tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui masyarakat Desil 1 dan Desil 2 yang belum terjangkau bantuan pemerintah pusat sehingga dapat diberikan bantuan melalui APBD," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar data dalam sistem selalu diperbarui mengikuti pemutakhiran data nasional sehingga tidak terjadi perbedaan antara data daerah dan data Kementerian Sosial. "Dengan Kartu Bima Sakti ini nantinya masyarakat juga diberi ruang mengajukan perbaikan data apabila ditemukan ketidaksesuaian, sebelum diverifikasi oleh kelurahan dan Dinas Sosial," tegasnya.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang