Loading...
Pilih Tema
Tanjungpinang

Endang Harapkan Kolaborasi Dalam Pengawasan Produk yang Dijual di Pasaran

Prokompim Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp., M.Si menerima kunjungan kerja dari Perwakilan BPOM Kota Tanjungpinang, di ruangan Wakil Wali Kota, Senin (03/04).

Perwakilan BPOM Kota Tanjungpinang, Hamdani menyampaikan bahwa kunjungan ini sehubungan dengan adanya temuan peredaran produk ilegal yang tidak terdaftar di BPOM. “Terdapat temuan produk kosmetik, non pangan berupa masker wajah juga masker kecantikan yang mencurigakan telah beredar di masyarakat dan dikhawatirkan akan menimbulkan efek negatif pemakaian jangka panjang pada kulit pengguna. Hal ini dapat juga disebabkan karena pihak pelaku usaha/suplier terkait belum mendaftarkan produknya tersebut ke BPOM,” jelasnya.

Selain itu dikatakannya, BPOM juga memberi kemudahan dalam proses pendaftaran produk. “Pendaftaran produk ke BPOM terkhusus produk kosmetik bertarif Rp 500.000 saja dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selain melakukan pengawasan barang di pasaran, BPOM juga dapat melakukan pendampingan terhadap komposisi bahan yang aman,” sambungnya.

Terkait hal tersebut, Endang mendukung terhadap tugas dan fungsi BPOM dalam mengawasi produk yang dijual di pasaran. “Terima kasih karena BPOM telah berperan dan berkontribusi untuk kesehatan masyarakat. Dan mengenai sarat dan kemudahan pendaftaran produk, diharapkan sosialisasi yang lebih luas agar pengusaha mengetahui sehingga dapat segera mendaftarkan produknya. Dan demi kebaikan dan kepentingan bersama maka sudah sepatutnya sebagai pengusaha mengindahkan aturan berusaha yang ada," ucap Endang.

Menurutnya bahwa perlu kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mengawasi distribusi produk. "Sebagai upaya perketat tindak ilegal, maka adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat yakni praktik dokter mandiri sejenis klinik kecantikan juga tempat kesehatan harus diperiksa, baik itu dari segi aspek penjualan obat langsung di tempat dan produk yang digunakan. Perlunya kolaborasi bersama Dinas kesehatan, IDI juga lembaga lainnya,” sebutnya.

Endang juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan terjadinya alergi atau efek lain yang ditimbulkan dari penggunaan sebuah produk. "Kita harus sama-sama waspada akan hal serius semacam ini, terutama produk makanan atau minuman karena bukan main-main efeknya pada yang mengkonsumsi. Saya harap kerjasama antara Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang, BPOM, masyarakat umum, serta para pelaku sektor usaha baik pangan maupun non pangan dapat terus terjalin demi terjaminnya keamanan produk-produk yang beredar di masyarakat, khususnya di Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang 

Bagikan postingan ini