Loading...
Pilih Tema
Tanjungpinang

Endang Harap Aparatur Kelurahan dan Kecamatan Paham, Peduli dan Sadar Hukum

Prokompim Tanjungpinang - Kepedulian terhadap hukum untuk dipatuhi dan ditaati, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, sebab pemberlakuan hukum bersifat universal mengatur dan memberikan sanksi hukum terhadap pelanggarnya, dalam rangka mencapai tujuan hukum untuk mensejahterakan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp., M.Si. dalam membuka kegiatan Sosialisasi Pemahaman Hukum Terhadap Aparatur Kecamatan dan Kelurahan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Tanjungpinang Kota, Rabu (21/12).

Endang mengatakan bagi aparat kecamatan dan kelurahan harus memahami hukum dan perundang-undangan yang berlaku khususnya segala sesuatu yang berlaku di masyarakat.

“Penyuluhan hukum merupakan suatu kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan dengan maksud untuk menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi masyarakat," tegas Endang.

Ia menambahkan, penyuluhan hukum ini dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyuluhan hukum ini dipandang sangat penting, termasuk juga untuk mendukung program pembentukan desa sadar hukum di Kota Tanjungpinang pada masa-masa yang akan datang. 

Muhammad Faizal, S.H., M.M., selaku narasumber mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk menciptakan dan mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat di Kota Tanjungpinang. Ia berharap kepada para peserta kegiatan untuk dapat meneruskan hasil penyuluhan tersebut kepada seluruh aparatur pemerintah, RT dan RW.

“Dalam rangka terciptanya hukum dan terwujudnya kesadaran hukum masyarakat di Kota Tanjungpinang, perlu dilakukan upaya peningkatan pengetahuan serta pemahaman masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Pemerintah Kota Tanjungpinang mengadakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu," ujar Faizal.

Penyuluhan hukum terpadu tersebut diisi oleh pembicara-pembicara dari lembaga/instansi penegak hukum, Peradi Kota Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan terkait pembicaraan mengenai tugas dan fungsi institusi penegak hukum maupun terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan sosialisasi ini juga diikuti oleh Camat, Lurah, Kepala Seksi Kelurahan dan Forum RT/RW Kecamatan dan Kelurahan.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang 

Bagikan postingan ini