Loading...
Pilih Tema
Wakil Walikota

Bersama Kanwilkum, Wawako Ariza Perkuat Sinergi Dalam Pelayanan Hukum dan Perlindungan KIK

 

Prokompim Tanjungpinang — Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M., hadir pada kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual, yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwilkum) Kepulauan Riau. Mengangkat tema, Komersialisasi Indikasi Geografis Melalui Pendaftaran Merek Kolektif, kegiatan dilaksanakan di Hotel Aston, Selasa (29/9).

Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kanwilkum Kepri memperkuat sinergi dalam nota kesepakatan di bidang pelayanan hukum, termasuk perlindungan kekayaan intelektual komunal yang menjadi bagian penting dalam pengembangan budaya dan ekonomi kreatif daerah.

Penguatan kerja sama tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemko Tanjungpinang, yang disejalankan dengan penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Wawako Ariza menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan antara Pemko Tanjungpinang dan Kanwilmum Kepri yang telah ditandatangani pada 6 Januari 2026 menjadi landasan penting dalam memperkuat sinergi kedua pihak.

Dijelaskannya, kerja sama tersebut telah diwujudkan melalui berbagai kegiatan, di antaranya harmonisasi produk hukum daerah, khususnya Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota, pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum di kelurahan melalui pembinaan paralegal, serta penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan dukungan terhadap pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH). “Kerja sama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dalam bidang pelayanan hukum dapat terus terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwilkum Kepri dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Kota Tanjungpinang. “Hal yang mendasari adalah menjaga khazanah kekayaan intelektual, baik berupa budaya maupun kuliner di Kota Tanjungpinang khususnya dan Kepulauan Riau,” katanya. Perlindungan kekayaan intelektual memiliki arti penting dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendukung pengembangan potensi ekonomi kreatif masyarakat," sambungnya.

Ia juga mengapresiasi Menteri Hukum yang telah memberikan perhatian dan memfasilitasi upaya perlindungan kekayaan intelektual di Kota Tanjungpinang, termasuk melalui fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual secara kolektif dan yang paling penting gratis tidak dipungut biaya. “Semoga kolaborasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan masyarakat. Dan bersyukur, pada Agustus lalu Pemerintah Kota Tanjungpinang memperoleh penghargaan terbaik untuk JDIH dan Indeks Reformasi Hukum (IRH) tingkat Provinsi Kepulauan Riau yang diserahkan Kanwilkum Kepri," sebutnya.

Wawako Ariza berharap sinergi antara Pemko Tanjungpinang dan Kanwil Kemenkum Kepri dapat terus ditingkatkan. “Dengan sinergi yang semakin kuat, pelayanan hukum kepada masyarakat diharapkan semakin mudah diakses, pembentukan produk hukum daerah semakin berkualitas, serta tata kelola hukum di Kota Tanjungpinang semakin baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Sementara itu, Kakanwilkum Kepri, Edison Manik, S.H., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan memperhatikan kondisi efisiensi ekonomi saat ini. Karena itu, berbagai kegiatan diarahkan agar tetap dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata.

Kanwil Kemenkum Kepri, terus mengembangkan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan hukum, termasuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Ia menegaskan bahwa fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian dari upaya menjaga berbagai kekayaan budaya dan potensi daerah, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan ekonomi kreatif.

Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang menjadi salah satu bentuk nyata dukungan tersebut. Perlindungan KIK diharapkan dapat menjaga keberadaan pengetahuan dan budaya lokal sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Melalui kerja sama yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau berkomitmen memperkuat pelayanan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah dan peningkatan ekonomi kreatif.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini