Wawako Ariza Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi Terhadap Usulan Ranperda
Prokompim Tanjungpinang — Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahap II Tentang Ranperda Pencabutan Perda Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri, serta Ranperda Perubahan Kedua Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Diluar Propemperda). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, Rabu (29/10).
Dalam sambutannya, Wawako Ariza menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini berpedoman pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk menyusun serta membentuk Peraturan Daerah sesuai dengan otonomi daerahnya.
Selain itu, mekanisme pengusulan Ranperda juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah dapat diusulkan baik oleh eksekutif maupun legislatif melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dalam keadaan tertentu, kepala daerah pun dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda.
Wawako Ariza menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan yang telah diberikan terhadap Ranperda yang diusulkan. "Pandangan, saran dan rekomendasi dari seluruh fraksi dinilai konstruktif dan akan menjadi perhatian utama Pemko Tanjungpinang dalam proses pembahasan bersama Panitia Khusus selanjutnya," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa semangat reformasi perubahan dan efisiensi pemerintahan menjadi landasan utama dalam pembentukan Ranperda ini. “Pemerintahan yang besar bukan yang memiliki banyak struktur, tetapi yang mampu bekerja besar dengan struktur yang kecil. Itulah semangat yang ingin kita wujudkan melalui penataan perangkat daerah ini,” tegasnya.
Mengenai langkah perampingan dan penggabungan perangkat daerah, lanjutnya, tidak didasari kepentingan politik atau kelompok, melainkan semata-mata berdasarkan pertimbangan rasional terhadap kondisi keuangan daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta efektivitas kinerja pemerintahan. “Kita memilih jalan yang rasional dan berorientasi pada masa depan menata ulang, memangkas yang tidak perlu, memperkuat yang produktif, dan memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” sebutnya.
Menuju Tanjungpinang Berbenah, Wawako Ariza menekankan bahwa proses reformasi birokrasi ini merupakan bagian dari gerakan moral dan administratif 'Tanjungpinang Berbenah', yang bermakna memperbaiki diri dengan jujur, objektif, dan berani menghadapi kenyataan. “Perubahan tidak akan datang jika kita menunggu orang lain atau waktu lain. Kitalah yang harus menjadi perubahan itu,” tambahnya.
Wawako Ariza berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan menghasilkan produk hukum daerah yang tegas, berkeadilan, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat Tanjungpinang. Diharapkan Ranperda yang dibahas bersama ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif, bermanfaat bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah secara utuh dan terpadu.
Mengakhiri sambutannya, atas nama Pemerintah Kota dan masyarakat Tanjungpinang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas kerja sama, perhatian dan kritik membangun yang telah diberikan. “Semoga jalinan silaturahmi dan sinergi antara Pemerintah dan DPRD terus terjaga, menjadi jembatan pemersatu dalam mewujudkan Tanjungpinang yang lebih sejahtera dan makmur,” tutupnya.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang