Loading...
Pilih Tema
Wakil Walikota

Wawako Ariza Dorong Aksi Terpadu Cegah Kekerasan dan Perdagangan Orang

Prokompim Tanjungpinang — Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) dan TPPO. Rakor dipimpin oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M., di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Senin (8/12).

Dalam sambutannya, Wawako Ariza menyampaikan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban kekerasan maupun eksploitasi. Karena itu, upaya pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara terarah dan berkelanjutan. “Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan harus hadir, bekerja cepat, dan memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta keadilan yang layak. Tidak boleh ada satu pun perempuan dan anak yang dibiarkan menghadapi risiko kekerasan tanpa perlindungan negara,” ucapnya.

Lanjut disampaikannya, berdasarkan data UPTD PPA Kota Tanjungpinang hingga November 2025, tercatat 59 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 93 korban kekerasan terhadap anak. Sementara pada tahun 2024 terdapat 16 korban TPPO, terdiri dari 12 perempuan dan 4 anak, sebagian besar mengalami eksploitasi seksual dan sisanya dijanjikan bekerja di luar negeri. “Angka-angka ini adalah alarm kemanusiaan. Ancaman TPPO nyata, sistematis, meluas, dan terencana. Para pelaku memanfaatkan celah ekonomi, rendahnya literasi informasi, dan kemudahan teknologi untuk merekrut korban dengan cara yang semakin canggih,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan geografis Kota Tanjungpinang yang memiliki posisi strategis dan berdekatan dengan Singapura serta Malaysia, sehingga berpotensi menjadi titik transit bagi jaringan perdagangan orang. Mobilitas antar pulau yang tinggi juga mempercepat perpindahan korban dan sering kali menyulitkan deteksi dini. “Tanjungpinang menghadapi tantangan tambahan karena letak geografis yang strategis, sehingga kerap menjadi titik transit perdagangan orang. Mobilitas antar pulau yang tinggi membuat perpindahan korban berlangsung cepat dan sering tidak terdeteksi. Karena itu, TPPO tidak boleh dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang merampas hak, martabat, keselamatan, dan masa depan para korbannya,” ungkapnya.

Terakhir, Ariza mengajak seluruh OPD, lembaga penegak hukum, lembaga layanan sosial, tokoh masyarakat, serta organisasi perempuan dan anak untuk menjadikan isu TPPO sebagai prioritas kerja bersama. Ia berharap rapat koordinasi ini mampu melahirkan langkah-langkah konkret, program terukur, serta memperkuat kolaborasi multisektor dalam upaya perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan TPPO di Kota Tanjungpinang. “Pencegahan dan penanganan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Kita harus bergerak bersama, saling melengkapi, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan perlindungan bagi warga. Hanya dengan kerja kolektif yang kuat, kita dapat menghentikan praktik perdagangan orang di daerah ini," tutupnya.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini