Wawako Ariza Apresiasi WTP Ke-16 Pemprov Kepri, Komitmen Akuntabilitas Keuangan
Prokompim Tanjungpinang — Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M., menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Senin (22/6).
Rapat paripurna dihadiri Anggota II BPK RI, Ir. Daniel Lumban Tobing, M.Sc., CSFA., CFrA., CertDA., Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, unsur Forkopimda, serta Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya, Anggota II BPK RI, Daniel Lumban Tobing menyampaikan bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-16 yang berhasil diraih Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau secara berturut-turut.
“Capaian WTP yang diraih secara konsisten merupakan hasil kerja bersama yang patut diapresiasi. Namun demikian, pemerintah daerah perlu terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat pengendalian internal, dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang telah mendukung efektivitas pelaksanaan pemeriksaan melalui fungsi pengawasan yang dijalankan. Menurutnya, sinergi antara BPK, DPRD, dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, di antaranya terkait perencanaan dan pelaksanaan APBD yang belum sepenuhnya memperhatikan kemampuan keuangan daerah, belum optimalnya pemungutan retribusi atas pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija), serta adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah pekerjaan belanja modal.
BPK turut memberikan Penekanan Suatu Hal (PSH) yang merujuk pada kondisi kemampuan keuangan daerah tahun 2025, khususnya terkait besarnya utang belanja yang masih menjadi beban anggaran pada tahun berikutnya. Meski tidak memengaruhi opini WTP, hal tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk segera dibenahi.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, independen, dan objektif. Menurutnya, opini WTP ke-16 yang kembali diraih merupakan hasil sinergi dan kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Laporan hasil pemeriksaan ini bukan semata-mata bentuk evaluasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah. Setiap rekomendasi yang diberikan akan menjadi perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Usai mengikuti rapat paripurna, Wawako Ariza menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
“Opini WTP yang diraih secara konsisten tentu menjadi capaian yang membanggakan. Ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan daerah terus berjalan ke arah yang lebih baik dan akuntabel,” sebutnya.
Ditambahkannya, rekomendasi yang disampaikan BPK harus dipandang sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan. Ia menilai setiap temuan dan catatan yang diberikan merupakan masukan konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas penggunaan anggaran.
“LHP BPK bukan hanya dokumen evaluasi, tetapi juga pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wawako Ariza berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPK dapat terus diperkuat guna memastikan setiap program pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kolaborasi dan komitmen bersama sangat penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas, sehingga pembangunan yang dilaksanakan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang