Loading...
Pilih Tema
Walikota

Terima Audiensi BPSK, Lis Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Prokompim Tanjungpinang — Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., menerima kunjungan dari Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang yang membahas berbagai isu perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, serta sinergi antara BPSK dengan Pemerintah Daerah dan pelaku usaha. Kunjungan silaturahmi diterima di Kantor Wali Kota, Selasa (22/7).

Dalam kesempatan itu, Weldy Anugra Riawan, S.T., M.PWK mewakili jajaran BPSK yang hadir, menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPSK termasuk laporan atau pengaduan dari konsumen. "BPSK menjalankan tugasnya dalam menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Memfasilitasi agar hak-hak konsumen untuk dipenuhi sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, Lis dalam diskusi menyampaikan pentingnya kehadiran BPSK dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terutama konsumen. "Permasalahan yang dihadapi konsumen sangat beragam. Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lis juga menyoroti persoalan banjir yang terjadi di beberapa wilayah yang disebabkan oleh kurangnya sistem drainase dan pemanfaatan ruang kosong tanpa perencanaan yang tepat dari pengembang. "Maka penting untuk dilakukan komunikasi antar pemangku kepentingan, dan BPSK dapat mengambil peran untuk menjembataninya. Kita harus duduk bersama, membangun komunikasi, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” harapnya.

Lis menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi infrastruktur di kawasan perumahan terutama jalan yang rusak, serta proses serah terima aset dari pihak developer kepada Pemerintah Kota. "Diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan para pengembang serta pelaku usaha demi menciptakan iklim perlindungan konsumen yang sehat. Tujuan kita adalah untuk mengamankan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Bukan untuk memberatkan mereka, melainkan memberikan solusi dan terobosan,” tambahnya.

Terkait laporan masyarakat yang masuk ke BPSK, Lis harapkan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Hal ini menjadi langkah awal yang konkret dalam meningkatkan perlindungan konsumen di Kota Tanjungpinang melalui pendekatan kolaboratif dan responsif terhadap masukan ataupun laporan masyarakat," pungkasnya.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini