Loading...
Pilih Tema
Walikota

Tanjungpinang Peringkat Pertama Indeks Reformasi Hukum, Lis Komitmen Hadirkan Kemudahan Akses Layanan Hukum

Prokompim Tanjungpinang — Pemerintah Kota Tanjungpinang meraih peringkat pertama penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah Tahun 2026 Dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH). Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H. menerima langsung penghargaan yang diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Kepulauan Riau, Edison Manik, pada pelaksanaan upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81, yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kepulauan Riau, Rabu (19/8).

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan dan penguatan tata kelola hukum, khususnya dalam pembentukan serta penyebarluasan produk hukum kepada masyarakat. Dalam penilaian IRH Dan JDIH Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang meraih peringkat pertama, Pemerintah Kabupaten Bintan di peringkat kedua, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas di peringkat ketiga.

Dalam kesempatan itu, Lis menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang serta para pemangku kepentingan khususnya di bidang hukum yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam proses penilaian Indeks Reformasi Hukum Dan Pengelolaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum hingga dapat meraih predikat istimewa 100 (AA) untuk IRH Dan Nilai 98 untuk JDIH. Penghargaan ini menjadi penguatan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin transparan, mudah diakses, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Lis mengatakan, capaian ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk terus membangun kekuatan hukum yang lebih baik serta meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan dalam penegakan hukum. “Pemerintah Kota Tanjungpinang akan selalu bersinergi dalam menegakkan hukum. Terima kasih atas kerja keras, loyalitas, dan ketekunan seluruh pihak yang telah berkontribusi,” katanya.

Ditambahkannya, hasil penilaian IRH Dan JDIH menunjukkan proses pembentukan produk hukum di Kota Tanjungpinang telah dilakukan dengan baik, termasuk dalam hal keterbukaan dan publikasi sehingga produk hukum dapat diketahui dan diakses oleh masyarakat. “Ini menjadi momentum untuk membangun kekuatan hukum yang lebih baik. Produk hukum yang dibentuk harus terus terekspos dan terpublikasikan kepada seluruh masyarakat,” sebutnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Kepri, Edison Manik turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang atas capaian yang diperoleh. Ia berharap prestasi ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya di Kepulauan Riau untuk terus meningkatkan kualitas reformasi hukum di daerah.

Bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang, penghargaan peringkat pertama IRH 2026 dan JDIH menjadi capaian sekaligus tanggung jawab untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas reformasi hukum, memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta memastikan produk hukum daerah hadir untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan manfaat bagi masyarakat.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini