Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan, Lis Tekankan Kepatuhan Regulasi
Prokompim Tanjungpinang — Setiap proses pengadaan barang dan jasa harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, serta memastikan hasil yang tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Kamis (12/2).
Pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara itu, pelaksanaan pengadaan barang/jasa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta regulasi lainnya yang berlaku.
Dalam sambutannya, Lis menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan amanah strategis yang memiliki risiko tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman regulasi yang utuh dan komprehensif dari seluruh aparatur.
“Pengimplementasian berbagai regulasi tersebut memerlukan integritas dan komitmen yang kuat dari seluruh aparatur, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan,” tegasnya.
Ditambahkannya, kegiatan sosialisasi ini bukan sekadar menambah pengetahuan, tetapi menjadi landasan pemahaman bagi aparatur agar dapat bekerja secara teliti, terukur, tertib administrasi, dan terstruktur, sehingga terhindar dari permasalahan hukum. Peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa merupakan prioritas Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana tertuang dalam RPJMD, khususnya Misi ke-4, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja aparatur yang bersih, modern, profesional, berintegritas, serta berorientasi melayani.
“Ini adalah komitmen kita bersama untuk mewujudkan good governance, sehingga tercipta pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Lis menekankan tiga poin penting kepada seluruh aparatur yakni pengelolaan keuangan harus taat regulasi, berhati-hati, dan selaras dengan prioritas pembangunan. Pengadaan barang/jasa wajib transparan, efektif, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat dengan prinsip tepat mutu, jumlah, waktu, dan sasaran, serta pentingnya kepatuhan dan penguatan pengawasan dini melalui koordinasi intensif dengan Inspektorat dan Bagian Hukum, di mana APIP berperan sebagai value creator dan mitra strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Lis berharap melalui sosialisasi ini, seluruh peserta memperoleh kejelasan, bukan kekhawatiran, memperoleh panduan, bukan tekanan, serta memperoleh kepercayaan diri dalam memperdalam dan memperluas pengetahuan, mempertajam daya analisis, serta menerapkan prinsip-prinsip pengadaan secara tepat.
“Permasalahan yang muncul, baik dari sisi teknis operasional maupun pemahaman regulasi, harus dijadikan pengalaman berharga agar pelaksanaan ke depan semakin baik,” ungkapnya.
Terkahir, Lis menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh narasumber dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, serta Polresta Tanjungpinang atas sinergi dan dukungan dalam memperkuat pemahaman hukum dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat integritas, profesionalisme, dan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” tutupnya.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang