Loading...
Pilih Tema
Walikota

Sosialisasi Penerangan Hukum, Lis Harap Perkuat Tata Kelola Pengadaan yang Berintegritas

Prokompim Tanjungpinang – Dalam rangka memperkuat pemahaman aparatur pemerintah terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., membuka kegiatan Penerangan Hukum bertema "Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif KUHP Nasional" yang diisi oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Sosialisasi dirangkaikan dengan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah Level 1, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Rabu (15/7).

Dalam arahannya, Lis menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas sinergi yang terjalin dalam memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur Pemerintah Kota Tanjungpinang. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam memperkuat pemahaman hukum sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administrasi atau belanja pemerintah. Di dalamnya terdapat amanah masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari uang rakyat sehingga harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan hukum dalam pengadaan tidak selalu berawal dari pelaksanaan kegiatan, tetapi dapat muncul sejak tahap perencanaan. Karena itu, seluruh aparatur yang terlibat dalam pengadaan diminta memahami setiap tahapan secara utuh agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Korupsi bukan hanya persoalan pada saat pelaksanaan kegiatan. Perencanaan yang tidak tepat juga dapat menjadi pintu masuk munculnya persoalan hukum. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban," tegasnya.

Lebih lanjut, Lis mengingatkan seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, pejabat pengadaan, serta seluruh pihak yang terlibat agar senantiasa berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar pengadaan, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pemahaman terhadap konsep mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana korupsi menjadi penting agar aparatur mampu membedakan kesalahan administratif dengan perbuatan yang memang mengandung unsur pidana. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghindari ketentuan, seperti memecah paket pekerjaan guna menghindari proses tender, tetap merupakan praktik yang harus dihindari.

"Kepada seluruh peserta agar memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan bertanya kepada narasumber mengenai persoalan-persoalan yang sering dihadapi di lapangan. Semakin baik pemahaman kita terhadap aturan, semakin kecil risiko munculnya persoalan hukum di kemudian hari," katanya.

Terakhir, Lis berharap kegiatan penerangan hukum dan pelatihan ini mampu meningkatkan kompetensi aparatur sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

"Melalui kegiatan ini saya berharap seluruh aparatur semakin profesional, memahami aspek hukum pengadaan barang dan jasa, serta mampu melaksanakan setiap program pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," pungkasnya.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini