Loading...
Pilih Tema
Wakil Walikota

Sinkronisasi RTRW Kepri Wawako Ariza Harap Terwujudnya Tata Ruang yang Selaras

Prokompim Tanjungpinang — Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M., menghadiri Rapat Sinkronisasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang, di Ruang Rapat Graha Kepri, Kota Batam, Kamis (11/6).

Rapat membahas sinkronisasi muatan RTRW Kota Tanjungpinang dengan Revisi RTRW Provinsi Kepulauan Riau. RTRW Kota Tanjungpinang yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 sebelumnya telah melalui tahapan sinkronisasi dan harmonisasi bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun kementerian terkait. Sejumlah muatan strategis, mulai dari batas wilayah, sistem jaringan transportasi, kawasan hutan, kawasan rawan bencana, hingga pola ruang Pulau Dompak telah disesuaikan dengan kebijakan tata ruang provinsi.

Pada kesempatan itu, Wawako Ariza menyampaikan bahwa proses sinkronisasi tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan perencanaan tata ruang yang selaras antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

“Secara keseluruhan, muatan strategis yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi telah dilakukan sinkronisasi dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku hingga ditetapkannya Perda RTRW Kota Tanjungpinang. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan perencanaan ruang yang terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan sejumlah rencana pembangunan strategis Kota Tanjungpinang yang diharapkan dapat diakomodasi dalam RTRW Provinsi Kepulauan Riau, di antaranya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah di Kelurahan Dompak, kawasan fasilitas pendidikan dan taman kota di Sei Jang, ruang perlindungan berkelanjutan dan pusat ekonomi kreatif di Jalan Aisyah Sulaiman, pembangunan Sekolah Rakyat di Kampung Bugis, serta Kampung Nelayan Merah Putih di beberapa wilayah pesisir.

“Rencana pembangunan yang kami ajukan bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih baik, meningkatkan kualitas fasilitas publik, serta menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

Wawako Ariza berharap RTRW Provinsi Kepulauan Riau dapat memberikan ruang pemanfaatan yang lebih fleksibel dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan, menciptakan kepastian hukum, memperkuat iklim investasi, serta menjaga keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

“Kepada Panitia Khusus RTRW Provinsi Kepri, agar berbagai rencana pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat Tanjungpinang dapat dikawal dan diintegrasikan dalam RTRW Provinsi. Persetujuan tata ruang dari provinsi menjadi langkah awal untuk mewujudkan pembangunan dan harapan masyarakat,” pungkasnya.

Selanjutnya dilakukan diskusi sinkronisasi RTRW Kota Tanjungpinang yang belum dan akan tertuang dalam rencana RTRW Provinsi Kepulauan Riau.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini