Loading...
Pilih Tema
Sekretaris Daerah

Sekda Zulhidayat Tandatangani Penerimaan Hibah dari Balai Wilayah Sungai

 

Prokompim Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Sekretaris Daerah Zulhidayat, S.Hut menerima hibah barang milik negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera IV Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV Batam. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara dilaksanakan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang, Kamis (26/6).

Penyerahan hibah tersebut berupa tiga unit infrastruktur Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan (ABSAH) yang berlokasi di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Total nilai barang yang dihibahkan mencapai Rp607.517.000. Akuifer buatan tersebut dibangun dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan air masyarakat dengan memanfaatkan potensi air hujan sebagai sumber simpanan air bersih. Infrastruktur ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pengelolaan sumber daya air berkelanjutan di kawasan perkotaan.

Sekda Zulhidayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Kementerian PUPR melalui SNVT PJPA Sumatera IV Batam yang telah mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar, khususnya di sektor air bersih.

“Ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ketahanan air untuk masyarakat. Kami akan mengelola fasilitas ini sebaik-baiknya demi keberlanjutan manfaatnya bagi warga,” ujarnya.

Hibah ini diharapkan menjadi langkah awal bagi penguatan infrastruktur air di Tanjungpinang dan akan terus diupayakan pengembangannya di kawasan lainnya guna menjawab tantangan ketersediaan air bersih secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, pihak SNVT PJPA Sumatera IV Batam diwakili oleh Wisnu, sementara dari pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Zulhidayat, S.Hut.

Serah terima hibah dituangkan dalam dokumen resmi antara SNVT PJPA Sumatera IV sebagai pihak pertama dan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai pihak kedua. Penyerahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini