Loading...
Pilih Tema
Walikota

Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS, Lis Harapkan Terwujudnya Keadilan Fiskal dan Solusi atas Dinamika Masyarakat

Prokompim Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H sampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna, di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD, Senin (14/7).

Lis menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai respons atas berbagai tantangan yang dihadapi, sekaligus menjadi langkah awal dalam melakukan pembenahan di seluruh aspek pembangunan mulai dari pengelolaan keuangan daerah, tata kelola Pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi daerah dalam mewujudkan visi Tanjungpinang BIMASAKTI. "Kemandirian fiskal merupakan kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah menjadi salah satu fokus utama dalam perubahan KUA-PPAS tahun 2025. Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mendorong inovasi dan reformasi dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan layanan perizinan berbasis digital, serta pembenahan manajemen aset daerah agar lebih produktif dan bernilai tambah," ucapnya.

Dijelaskannya, dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp1,078 triliun, meningkatkan sebesar Rp.57,2 miliar dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp. 1,020 triliun. PAD Tanjungpinang 2025 diproyeksikan naik 23,97% yang bersumber dari beberapa komponen utama, di antaranya penerimaan dari sektor pajak daerah mengalami peningkatan signifikan sebesar 30,55%, dari Rp152,86 miliar menjadi Rp199,57 miliar. Kenaikan ini berasal dari proyeksi lebih tinggi atas pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2, BPHTB, serta PBJT. Pendapatan dari retribusi daerah naik sebesar 1%, dari Rp72,47 miliar menjadi Rp73,19 miliar. Kenaikan ini terutama disumbang oleh peningkatan retribusi layanan kesehatan di RSUD serta estimasi naiknya retribusi parkir, kebersihan, dan persetujuan bangunan gedung. Juga komponen lain-lain PAD yang sah mencatat naik besar sebesar Rp7,61 miliar, dari Rp2,11 miliar menjadi Rp9,73 miliar, kenaikan ini disebabkan oleh penyesuaian penerimaan atas pengembalian sisa belanja hibah dari KPU dan Bawaslu.

Lebih lanjut disampaikannya, pada perubahan KUA dan PPAS ini, anggaran belanja daerah Kota Tanjungpinang mengalami kenaikan sebesar Rp. 52,85 miliar atau 5,10%, dari sebelumnya yaitu Rp1,036 triliun menjadi Rp. 1,088 triliun. Kenaikan ini mencerminkan komitmen Pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih berkualitas. "Penyesuaian anggaran diarahkan untuk mendukung berbagai prioritas nasional, antara lain penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, layanan kesehatan, perluasan akses pendidikan, pertumbuhan ekonomi, dan program strategis lainnya yang ditetapkan Presiden, serta implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025," jelasnya.

Terakhir, Lis mengajak seluruh unsur DPRD, Perangkat Daerah dan elemen masyarakat untuk bergandengan tangan dan bahu-membahu dalam mengawal pelaksanaan APBD serta pembangunan. "Bersama kita wujudkan Tanjungpinang Bimasakti, kota yang tangguh berdiri, berkelanjutan dalam pertumbuhan, dan mensejahterakan seluruh warganya. Perubahan anggaran ini bukan sekadar angka, tetapi instrumen strategis mewujudkan keadilan fiskal dan solusi atas dinamika masyarakat. Kami sangat berharap agar perubahan anggaran ini tidak berhenti sebagai sekadar dokumen angka, melainkan menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan keadilan fiskal dan respons yang nyata terhadap dinamika permasalahan di masyarakat,” tutupnya.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini