Rapat Paripurna, Rahma Sampaikan KUA-PPAS APBD Perubahan
Prokompim Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP., M.M menyampaikan pidato Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (22/8).
Dalam pidatonya Rahma menyampaikan, bahwa perubahan APBD telah sesuai dengan perundangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Sesuai dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan sisa anggaran lebih perhitungan tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, Keadaan darurat dan/atau Keadaan luar biasa,” ucapnya.
Dikatakannya, salah satu yang menjadi dasar perlunya dilakukan perubahan APBD adalah dengan terbitnya surat edaran mendagri tentang pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. “Yaitu terkait alokasi anggaran pemilu dibebankan pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar 40?n tahun anggaran 2024 sebesar 60% sesuai naskah perjanjian hibah daerah,” sambungnya.
Lanjut disampaikannya, rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2023, besaran pendapatan ditargetkan sebesar Rp.979.020.361.413,- meningkat sebesar Rp.21.837.510.816, dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp.957.182.850.597,-. Peningkatan tersebut berupa penyesuaian atas hasil pengelolaan kekayaan daerah berdasarkan RUPS BUMD sebesar Rp. 74.879.141,-, penyesuaian atas target penerimaan RSUD sebesar Rp.15.180.716.141,- dan penyesuaian atas pendapatan transfer sebesar Rp.5.240.636.978,- dan penyesuaian atas pendapatan kapitasi JKN sebesar Rp. 1.416.157.697,-.
Besaran rancangan rencana belanja perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.098.581.212.560,- meningkat sebesar Rp.46.398.361.963,- dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.052.182.850.597,-, pembiayaan daerah yang naik sebesar Rp. 119.560.851.147,- dari semula Rp.95.000.000.000,-. Peningkatan belanja daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 bersumber dari kenaikan SILPA tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, penyesuaian pendapatan dan rasionalisasi belanja di lingkungan pemerintah kota tanjungpinang yang diperkirakan tidak bisa direalisasikan pada tahun berjalan atau bisa dilakukan penghematan belanja.
Rahma berharap rancangan perubahan Kebijakan Umum dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 untuk segera dibahas guna mendapatkan kesepakatan. "Harapan kami rancangan perubahan Kebijakan Umum dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 untuk segera dibahas guna mendapatkan kesepakatan dan berjalan lancar untuk membawa manfaat bagi kepentingan bersama seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang," tutupnya.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang