Rahma Sampaikan Jawaban Pandum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD
Prokompim Tanjungpinang — Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, M.M sampaikan jawaban atas pandangan umum (pandum) fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2022. Penyampaian jawaban Wali Kota dilaksanakan di ruang rapat Paripurna, kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Jumat (16/6).
Di awal pidatonya, Rahma menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi atas pandangan dan pendapat umum yang telah disampaikan pada paripurna sebelumnya. “Semua pandangan, pendapat, saran, serta kritik membangun yang disampaikan tentunya akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut pada tahap berikutnya. Untuk itu sebelum masuk pembahasan ke tingkat komisi dan gabungan DPRD, Pemko Tanjungpinang terlebih dahulu menjawab pandangan umum yang telah disampaikan 7 fraksi,” ucap Rahma.
Lanjut disampaikannya, mekanisme penganggaran Pemko Tanjungpinang telah melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan tahapan perencanaan pada masing-masing perangkat daerah dengan merujuk RKPD. “Terkait profesionalitas dalam penganggaran antara belanja pegawai dengan belanja yang berkaitan dengan program pembangunan, Pemko Tanjungpinang akan dilakukan evaluasi dan review terkait profesionalitas penganggaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Terkait pendapatan retribusi daerah kota Tanjungpinang dari anggaran sebesar Rp.7.917.560.000 terealisasi sebesar Rp.4.310.291.881 atau 54,44% karena terdapat kendala yang terjadi dilapangan, yaitu jumlah kunjungan pasien umum di Puskesmas berkurang karena masa peralihan dari pandemi covid-19, meningkatnya pasien BPJS yang berpengaruh terhadap jumlah penerimaan, juga belum optimalnya retribusi sampah.
Terkait proporsionasitas belanja pegawai sebesar Rp.485.101.854.894 dibandingkan realisasi belanja daerah sebesar Rp.1.000.299.275.109 atau sebesar 48,49%, yang mana belanja pegawai tersebut terdapat komponen belanja pegawai pada BLUD, JKN, Jamkesda dan BPJS Kesehatan.
Mengenai penanganan kemiskinan, Pemko Tanjungpinang telah merealisasikan strategi penanggulangan kemiskinan yang menekankan upaya peningkatan pendapatan masyarakat melalui kemitraan usaha mikro, pelatihan keterampilan bagi pencari kerja, pemberdayaan pembudidaya ikan kecil, penyediaan prasarana usaha mikro, peningkatan kualitas kesehatan penduduk miskin melalui peningkatan kepesertaan JKN BPJS khususnya kepesertaan PBI, penyediaan rumah singgah, jaminan persalinan, pelayanan masyarakat kurang mampu di puskesmas dan rumah sakit dengan baik.
Kemudian dari sisi perencanaan, upaya penanggulangan kemiskinan telah menjadi prioritas dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026. “Dalam RPD yang telah ditetapkan melalui peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2023 ditetapkan sasaran menurunnya angka kemiskinan melalui strategi mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin dan rentan melalui pemberian jaminan sosial bagi penduduk miskin baik dalam penyediaan pangan, pendidikan dan kesehatan serta meningkatkan pemberdayaan dalam rangka peningkatan produktivitas kelompok miskin dan rentan melalui pelatihan kewirausahaan, fasilitasi dan pengembangan usaha kelompok miskin untuk meningkatkan kapasitas ekonominya," lanjutnya.
Dijelaskannya, dalam RPD 2023-2026 juga memperhatikan isu strategis pembangunan yang harus diselesaikan secara bersama-sama lintas urusan dan lintas perangkat daerah salah satunya adalah penanggulangan kemiskinan ekstrem dengan melakukan upaya khusus. “Yaitu mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin dan rentan melalui berbagai program perlindungan sosial dan subsidi, melakukan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan produktivitas kelompok miskin dan rentan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi atau pendapatan dan melakukan upaya percepatan dilakukan di wilayah yang memiliki kantong-kantong kemiskinan," jelasnya.
Rahma mengatakan, Pemko Tanjungpinang akan terus berusaha meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang tentunya tidak hanya dari sisi akuntabilitas pencatatan dan penyajian saja. “Tetapi yang paling utama juga memperhatikan dampak dan benefit yang signifikan dari keseluruhan pelaksanaan rangkaian pengelolaan keuangan daerah terhadap kepentingan daerah, masyarakat, pendidikan, kesehatan, kemajuan UMKM, kemajuan kehidupan beragama dan sosial kemasyarakatan, tidak hanya berhenti pada legalitas administratif semata," ungkapnya.
Untuk itu, Rahma menyampaikan terima kasih atas pandangan dan masukan yang diberikan oleh seluruh fraksi DPRD Kota Tanjungpinang. “Masukkan dan saran dalam percepatan penetapan Perda nanti akan kami harapkan untuk terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, efektif, efisien, berintegritas, transparan serta akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutupnya.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang