Pengesahan Perda Perubahan APBD, Lis Sebut Menjadi Dasar Pelaksanaan Program Pembangunan
Prokompim Tanjungpinang –Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., bersama DPRD Kota Tanjungpinang tandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2025, dalam rapat paripurna, di kantor DPRD, Rabu (13/8).
Dalam sambutannya, Lis menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD Perubahan, khususnya DPRD, TAPD, serta Perangkat Daerah. “Alhamdulillah, pada hari ini kita menandatangani persetujuan bersama yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan di Kota Tanjungpinang,” ucapnya
Lis menjelaskan, Ranperda Perubahan APBD 2025 memuat sinkronisasi program Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat, antara lain Peningkatan pemahaman dan manajemen perkoperasian, Penguatan kapasitas dan kompetensi SDM untuk mendukung Koperasi Merah Putih, Kegiatan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Tanjungpinang.
Lebih lanjut, Lis menyampaikan dua poin utama dalam Ranperda Perubahan APBD. Pertama, struktur APBD secara garis besar meliputi Pendapatan sebesar Rp1.077.243.933.442,64; Belanja sebesar Rp1.088.152.243.497,05; Pembiayaan sebesar Rp10.908.310.054,41. Kedua, dalam penyusunan Ranperda, Pemko Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan efisiensi sesuai kebutuhan belanja SKPD, disertai rasionalisasi dan pengalihan anggaran ke sektor yang lebih prioritas, terutama untuk mendukung peningkatan infrastruktur dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.
"Semoga dengan persetujuan bersama ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kemajuan Kota Tanjungpinang dan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang