Pemko Tanjungpinang Menjawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD
Prokompim Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang Terhadap RANPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2021. RAPAT Paripurna dilaksanakan di Ruang Paripurna kantor DPRD, Senin (6/6).
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp, M.Si menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi atas penyampaian seluruh pandangan dan pendapat umum. “Semua pandangan, pendapat, saran, serta kritik membangun yang disampaikan, tentunya akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut pada tahap berikutnya. Untuk itu sebelum masuk pembahasan ke tingkat komisi dan gabungan DPRD, Pemko Tanjungpinang terlebih dahulu menjawab pandangan umum yang telah disampaikan sebelumnya,” ucap Endang.
Dalam kesempatan itu, Endang membacakan pidato jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum 7 Fraksi atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APDB Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2021. “Terkait peningkatan upaya menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang dengan saran pemetaan objek pajak seperti rumah kost akan menjadi perhatian. Terkait hal tersebut pada penetapan jenis pajak pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 masih bersifat Closed List, sehingga pemerintah daerah hanya dapat mengelola jenis pajak daerah yang sudah ditetapkan dalam undang-undang saja. Pemerintah daerah dalam upaya menggali potensi tidak dapat menambah jenis objek pajak baru, sehingga upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah menambah jumlah wajib pajak melalui melalui pendataan dan pendaftaran di lapangan,” terangnya.
Upaya yang dilakukan pemerintah Kota Tanjungpinang dalam meningkatakn PAD dari sumber pajak daerah yaitu dengan melakukan sosialisasi, memberikan relaksasi pajak daerah, memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak daerah secara elektronik. Selain itu dalam upaya peningkatan PAD, pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini sedang melakukan penentuan batas Zona Nilai Tanah (ZNT). Dimana ZNT dapat digunakan sebagai acuan penarikan pajak daerah dalam hal ini PBB dan BPHTB. “Tentu saja Pemerintah Kota Tanjungpinang sangat mengharapkan upaya ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan karena kita ketahui bersama saat ini NJOP di lingkungan Kota Tanjungpinang masih sangat jauh di bawah nilai pasar wajar,” ungkapnya.
Dalam laporan realisasi anggaran Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 terlihat bahwa untuk realisasi pendapatan daerah mencapai 105,75 ?ri yang ditargetkan, sedangkan bila dilihat dari capaian realisasi pendapatan asli daerah Kota Tanjungpinang terealisasi sebesar 96,75 %. “Melihat realisasi pendapatan retribusi daerah Kota Tanjungpinang selama 4 tahun terakhir, maka akan kita dapati trend yang menurun. Ada beberapa penyebab yang dapat kami sampaikan di sini, pertama penurunan terjadi pada realisasi retribusi pengujian kendaraan bermotor di dinas perhubungan. Rendahnya realisasi retribusi pengujian kendaraan bermotor wajib uji KIR disebabkan karena kurangnya kesadaran dari pemilik kendaraan dan dalam rangka dukungan penanggulangan pandemi Covid-19, maka kegiatan pengawasan atau razia tidak dapat dilaksanakan,”
Selain itu, sambungnya, anggaran retribusi ijin mendirikan bangunan dengan realisasi retribusi ijin mendirikan bangunan di dinas peneneman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. “Nomeklatur IMB diubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PGB) yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota harus menyediakan PBG paling lama enam bulan sejak peraturan pemerintah tersebut berlaku (2 Agustus 2021), sehingga IMB tidak dipungutoleh pemerintah Kota Tanjungpinang sejak 2021,” sambung Endang.
Berkenaan opini WTP yang diberikan BPK RI atas LKPD tahun 2021, Pemko Tanjungpinang akan terus meningkatkan proses monitoring dan pengawasan terhadap pengelola keuangan guna mendukung kegiatan pembangunan daerah, sehingga kegiatan pembangunan daerah dapat semakin memenuhi sasaran, tepat waktu, dan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan dan menikmati setiap hasil kerja dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah Kota Tanjungpinang.
Lanjut disampaikan, berkaitan dengan SILPA Pemko tanjungpinang terdiri dari SILPA di bendahara umum daerah (BUD), SILPA di RSUD, SILPA di SPAM, SILPA di Bendahara JKN, SILPA di bendahara BOS. Untuk SILPA di BUD sebagian terdiri dari sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan DAK non fisik yang akan diperhitungkan pada penyaluran DAK tahun berikutnya oleh pemerintah pusat. Untuk SILPA di RSUD, DILPS di SPAM, dan SILPA di bendahara BOS merupakan sumber pembiayaan yang akan dipakai untuk kegiatan SKPD terkait pada tahun anggaran berikutnya. Sedangkan untuk SILPA di bendahara JKN, maka SILPA ini akan diperhitungkan dalam penyaluran dana kapitasi oleh BPJS Kesehatan. “Kedepan Pemko Tanjungpinang akan lebih meningkatkan upaya percepatan penyelesaian anggaran sehingga dapat lebih meminimalisir SILPA dan meminimalisir persoalan program kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan terutama program kerakyatan dasar,” rincinya.
Terakhir Endang menyampaikan, pandemi Covid-19 memberikan begitu banyak persoalan dalam pertumbuhan ekonomi. “Pemko Tanjungpinang akan selalu berupaya maksimal membangkitakan ekonomi masyarakat kecil yang masih mengalami dampak signifikan akibat pandemi tersebut dan mengupayakan terus agar kebijakan–kebijakan yang digulirkan Pemko Tanjungpinang atas pemulihan ekonomi akibat COVID -19 benar-benar pro terhadap masyarakat kecil. Pemko Tanjungpinang akan terus berupaya melakukan peningkatan terhadap PAD agar berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta akan mengevaluasi penyelengaraan pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menghindari dan meminimalisir kekeliruan penganggaran, sehingga diharapkan seluruh upaya ini dapat meminimalisir sisa pengelolaan dana,” tutupnya.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang