Pemko dan DPRD Sahkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Prokompim Tanjungpinang - Perda tentang Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) disahkan. Antara Pemko Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang telah sepakat dengan pengesahan Ranperda menjadi Perda yang ditandai dengan penandatanganan pengesahan antara Walikota Tanjungpinang dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (19/10).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH didampingi oleh Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Kota Tanjungpinang. Paripurna diawali dengan penyampaian laporan akhir pansus terhadap Ranperda Pengelolaan BMD. Selanjutnya dilakukan penandatanganan perjanjian bersama antara Walikota Tanjungpinang dengan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.
Dalam pidatonya, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP menyampaikan sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah usulan dari eksekutif untuk tahun 2021, berdasarkan kesepakatan bersama melalui paripurna, telah dilakukan pembahasan antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan panitia khusus DPRD Kota Tanjungpinang. “Salah satu Rancangan Peraturan Daerah yang telah disepakati yaitu tentang pengelolaan barang milik daerah,” ucap Rahma.
Lebih lanjut disampaikan Rahma, pengelolaan barang milik negara/daerah menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan peraturan daerah (Perda) yang berpedoman pada kebijakan pengelolaannya.
“Dan berdasarkan laporan akhir pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah Tanjungpinang tahun 2021," tambahnya.
Rahma juga mengucapkan terima kasih atas penetapan Perda yang telah disepakati. “Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD, khususnya kepada pansus dan seluruh pihak yang telah bekerja membantu dalam penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangannya nanti”, ucapnya.
Terkahir Rahma berharap dengan Perda ini dapat menjadi dasar dan kepastian hukum untuk pelaksanaannya. “Semoga Perda ini dapat bermanfaat dan dapat memberi kepastian hukum, serta berfungsi sebagai petunjuk dan arah bagi pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang,” tutup Rahma.
Hadir dalam paripurna tersebut, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang