Loading...
Pilih Tema
Tanjungpinang

Pemko akan tertibkan papan reklame di jalan

Prokompim Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang akan membentuk tim penertiban tiang reklame, yang banyak tersebar di Kota Tanjungpinang. Hal ini disampaikan Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S. IP saat memimpin rapat bersama OPD terkait, di Rumah Dinas Walikota, Sabtu, (10/7).

Rahma mengatakan, nantinya tim dimaksud akan menginventarisir dan mendata tiang reklame. “Kita akan data mana yang memiliki izin dan yang tidak berizin. Jadi kita akan mengkategorikan dulu. Bagi yang berizin tetapi tidak membayar pajak, tim akan menagih pajaknya. Dan bagi yang tidak berizin, kita meminta mengurus perizinannya segera." Ucap Rahma.

Lebih Lanjut, setelah inventarisasi selesai, tim akan menindak bagi tiang reklame yang tidak memiliki izin dengan melakukan pencabutan tiang, yang diperkuat dengan peraturan Walikota (Perwako). “Pemerintah akan berikan sanksi bagi pemilik papan reklame yang tidak mengurus izin, dan akan dilakukan pembongkaran jika setelah mendapat surat peringatan, namun tidak mengindahkan peringatan dari Pemerintah, maka akan langsung kita eksekusi sesuai aturan yang berlaku." Ucap Rahma.

Hal ini dilakukan selain untuk meningkatkan PAD Kota Tanjungpinang melalui pajak reklame, juga untuk menata kawasan strategis di Kota Tanjungpinang. "Kedepan, tidak ada lagi papan reklame yang didirikan sebelum memperoleh izin. Nantinya baik itu lokasi maupun ukuran papan reklame akan ditentukan oleh  pemerintah, agar kawasan kawasan strategis di Kota Tanjungpinang tertata rapi dan  indah dipandang mata”, harap Rahma.

Rahma juga menambahkan, agar setiap wajib pajak untuk taat membayar pajak. setiap papan reklame yang belum memiliki izin akan ditindak tegas sesuai Perda dan Perwako yang berlaku. “Kepada OPD terkait harus saling bersinergi, agar peraturan Walikota yang akan diterbitkan nanti, khususnya terkait aturan pembangunan papan reklame dan  pajak reklame dapat diterapkan dengan baik". Ungkap Rahma.

“Penertiban maupun penataan yang  dilakukan ini tentunya tidak mudah. Tapi harus tetap dilakukan dengan mengedepankan aturan yang ada demi penataan Kota Tanjungpinang lebih baik. Untuk itu demi lancarnya penertiban, perlunya dukungan penuh dari seluruh OPD yang terlibat dalam penataan, maupun penertiban papan reklame,” Tutup Walikota.

Hadir pada rapat tersebut, Kepala BPPRD Hj. Riani, S. Sos, M. Si, Kadis PUPR Zulhidayat, ST, Sekretaris Disbudpar, DPMPTSP, Dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perkim dan Bagian Hukum Setdako.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Setdako Tanjungpinang 

Bagikan postingan ini