Loading...
Pilih Tema
Tanjungpinang

Pemerintah mewajibkan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah

Prokompim Tanjungpinang - Dalam memaksimalkan upaya menekan angka stunting, Pemerintah bekerjasama dengan BKKBN dan Kementerian Agama meluncurkan Program Pendampingan, Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra Nikah. Kegiatan pelatihan pendampingan bagi calon pengantin dibuka oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah, SKP, M.Si di Aula Puskesmas Tanjungpinang. Jumat, (27-11).

Endang memberikan apresiasi kepada pihak penyelenggara yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pendampingan 3 bulan pra nikah bagi calon pengantin. Melalui pendampingan pra nikah ini, sebagai upaya pencegahan stunting pun dilakukan dari hulu kepada calon pengantin.

"Stunting punya dampak kurang baik, diantaranya tubuh menjadi pendek atau kerdil, intelektual rendah, untuk menghafal dan menalar sulit. Orang yang stunting pada usia 45 tahun umumnya sudah sakit-sakitan karena penyakit yang dideritanya. Maka bagi para pendamping agar mengikuti kegiatan ini dengan baik, agar bisa memberikan ilmu dan pemahaman kepada calon pengantin," ujar Endang.

Oleh karena itu Endang menegaskan, pencegahan stunting harus dilakukan sejak sebelum menikah melalui pemeriksaan kesehatan. Hal ini dilakukan dengan alasan apabila ditemukan ketidaknormalan (kondisi patologis) bagi calon istri, maka dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memperbaiki kondisi patologis tersebut.

"Tiga bulan pra nikah wajib diperiksa, tapi kalau hasilnya (ditemukan) anemia, tidak dilarang menikah, juga kalau kekurangan nutrisi tetap akan didampingi. Maka inilah Tim pendamping pra nikah bagi catin harus mengikuti pelatihan ini dengan baik, agar saat berikan pendampingan kepada calon pengantin dapat terlaksana dengan maksimal,." jelasnya.

Roby patria selaku Manager program satgas Stunting BKKBN Provinsi Kepri menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti oleh para pendamping, dan didukung oleh pemerintah serta seluruh pihak. "Dalam hal ini BKKBN, Dinkes dan Pemda setempat memiliki peran penting terkait pendampingan 3 bulan pranikah bagi calon pengantin. Sosialisasi terkait stunting ini juga terus digencarkan, terlebih angka pernikahan dini di Indonesia masih cukup tinggi, maka sebelum nikah harus dilakukan pendampingan selama 3 bulan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin,". Pesan Roby.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang 

Bagikan postingan ini