Pelantikan Ketua RW, Lis Sampaikan Tugas dan Fungsi di Masyarakat
Prokompim Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., hadir pada pengukuhan dan pelantikan Ketua serta Kepengurusan RW se-Kecamatan Tanjungpinang Timur, di Aula Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Selasa (22/9).
Diawal sambutannya, Lis menyampaikan tahniah kepada seluruh Ketua dan pengurus RW yang telah dikukuhkan. Ia mengatakan, restrukturisasi kepengurusan yang dilakukan merupakan bagian dari proses untuk memperbaiki kelembagaan di tingkat masyarakat. “Dengan restrukturisasi, mari kita jadikan momentum untuk membenahi serta memperbaiki kelembagaan RT dan RW untuk mendukung tugas Pemerintah di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Lis menegaskan, RT dan RW bukan sekadar tugas individu. Keduanya merupakan kelembagaan masyarakat yang harus bekerja secara bersama-sama dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada warga. “RT dan RW itu bukan individu, tetapi sebuah kelembagaan. Karena itu, seluruh pengurus harus bekerja bersama, saling mendukung dan memahami tugas masing-masing agar keberadaannya benar-benar dirasakan masyarakat,” lanjutnya.
Dikatakannya, RW merupakan mitra pemerintah daerah yang memiliki peran penting karena berada paling dekat dengan masyarakat. Untuk itu, komunikasi antara RW, RT, kelurahan dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat. “RW adalah mitra pemerintah daerah. Karena itu, apa yang terjadi di tengah masyarakat harus bisa dikomunikasikan dengan baik, sehingga persoalan yang ada dapat kita ketahui dan kita cari solusinya bersama,” tambahnya.
Lis mengajak seluruh pengurus RW membawa semangat berbenah hingga ke lingkungan masing-masing. Menurutnya, perbaikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat. “Harus kita benahi, harus kita perbaiki. Mulai dari lingkungan masing-masing, dari kebersihan, keamanan, gotong royong sampai kepedulian terhadap warga. Semua itu membutuhkan kerja bersama,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, kepada ketua dan pengurus RW, Lis sampaikan tugas dan fungsi dalam membantu Pemerintah bersama perangkat kelurahan dalam urusan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Diantaranya, membantu pelayanan Pemerintahan dalam mendukung kelancaran pelayanan administrasi kependudukan bagi warga di wilayahnya. Berkoordinasi seluruh kegiatan bersama RT. Membantu pendataan kependudukan, proses pencatatan dan pendataan warga baru, pindah domisili, kelahiran, kematian, hingga mutasi penduduk. Menjaga dan memelihara keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan melalui sistem siskamling atau pengawasan sosial. Menjembatani warga dan pemerintah dalam menyalurkan aspirasi, saran, atau keluhan warga kepada pihak kelurahan, serta menyampaikan program Pemerintah ke masyarakat. Menggerakkan budaya gotong royong. Menyusun rencana kerja dan mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan secara partisipatif di wilayahnya. Menangani masalah warga dalam menyelesaikan perselisihan atau permasalahan sosial yang terjadi antarwarga secara musyawarah mufakat. Serta menyusun laporan kegiatan dan kondisi wilayah kepada lurah secara berkala.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang