P4GN Diperkuat, Wawako Ariza Dorong Tempat Hiburan Malam Bebas Narkoba
Prokompim Tanjungpinang – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M., bersama Polresta Tanjungpinang ikuti Konferensi Pers Operasional Pengungkapan Narkoba Jaringan Internasional jenis Ketamin HCl seberat 800 kilogram, secara daring dari Ruangan Command Centre Polresta Tanjungpinang, Selasa (1/9).
Pengungkapan narkotika dalam jumlah besar tersebut merupakan hasil operasi gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepri dalam menggagalkan upaya masuknya narkotika melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau. Kegiatan disejalankan dengan Penandatanganan Deklarasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada tempat hiburan malam di wilayah Kota Tanjungpinang
Usai mengikuti kegiatan, Wawako Ariza, menyampaikan bahwa pengungkapan 800 kilogram ketamin tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang masuk melalui jalur laut.
Menurutnya, kondisi geografis Kepulauan Riau yang terdiri atas banyak pulau dan memiliki wilayah perairan yang luas membutuhkan pengawasan serta sinergi lintas sektor yang kuat.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa ancaman narkoba harus kita hadapi bersama. Pemerintah daerah tentu akan terus mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Ditambahkannya, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat harus membangun komitmen serta pengawasan secara berkelanjutan.
“Kita harus bergerak bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, pengusaha dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga Kota Tanjungpinang agar tidak menjadi tempat berkembangnya peredaran narkoba,” tegasnya.
Lanjut dikatakannya, Deklarasi bersama yang telah ditandatangani oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Kota Tanjungpinang merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen seluruh pihak, khususnya para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam, dalam menolak segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan penyelundupan, penyalahgunaan, maupun peredaran gelap narkotika.
“Melalui deklarasi ini, kita menyatakan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk penyelundupan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba, khususnya di tempat hiburan malam,” ujarnya
Ia menegaskan bahwa tempat hiburan malam harus menjadi bagian dari aktivitas pariwisata dan perekonomian daerah yang berlangsung secara sehat, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tempat hiburan malam tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
Terakhir, Wawako Ariza berharap keberhasilan pengungkapan tersebut semakin memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Tanjungpinang sebagai daerah yang aman, kondusif, ramah investasi dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Yang paling penting adalah kolaborasi. Kita bersama-sama menjaga Tanjungpinang agar tetap aman, termasuk dari ancaman narkoba. Dengan sinergi yang kuat, kita yakin upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara lebih efektif,” pungkasnya.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang