Loading...
Pilih Tema
Walikota

Lis Siap Bersinergi dan Mengambil Peran Dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO

Prokompim Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., menyatakan komitmennya mendukung kerja Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau yang dikukuhkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Senin (21/7).

Dalam keterangannya, Lis menyampaikan bahwa sebagai ibu kota provinsi dan daerah strategis yang menjadi pintu masuk dan keluar wilayah perbatasan, Tanjungpinang memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung langkah pencegahan dan penanganan TPPO secara menyeluruh. “Sebagai daerah yang strategis dan menjadi pintu masuk utama, Tanjungpinang tidak bisa pasif. Kami siap bersinergi dan mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan maupun penanganan tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap warga, termasuk perempuan dan anak adalah prioritas,” tegasnya.

Dikatakannya, penanganan TPPO bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga menyangkut edukasi masyarakat, pengawasan migrasi, hingga pembinaan sosial bagi kelompok rentan. “Apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi dalam membentuk Gugus Tugas ini. Tugas kita ke depan adalah menjadikan semua kebijakan perlindungan ini nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur H. Ansar Ahmad, S.E., M.M. menegaskan bahwa kondisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia menjadikan wilayah ini sangat rawan terhadap praktik perdagangan manusia. “Kepri berada di posisi yang sangat strategis, tetapi juga sangat rentan. Dari 10 pintu perdagangan orang di Indonesia, tujuh ada di wilayah kita. Ini bukan hanya fakta, tetapi juga peringatan keras bagi kita semua,” ujarnya.

Selain itu, TPPO adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan harus ditangani secara kolaboratif. “Jika kita bekerja terorganisir, dalam satu komando, satu visi, saya yakin kita bisa tutup rapat-rapat celah perdagangan orang di Kepri. Jangan beri ruang sedikit pun bagi para pelaku,” tegasnya.

Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H sebagai Ketua Harian TPPO, mengungkapkan bahwa modus kejahatan TPPO kini semakin kompleks, dari eksploitasi tenaga kerja ilegal hingga praktik jual beli bayi lintas negara. “Kami bahkan menemukan kasus perdagangan bayi yang direncanakan sejak dalam kandungan. Ini kejahatan luar biasa dan sangat meresahkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan terorganisir (organized crime), sehingga penanganannya pun harus sistematis dan terkoordinasi. “Ini bukan sekadar kegiatan simbolis. Ini adalah tugas negara. Ini perintah Presiden melalui Kapolri. Saya siap melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Pengukuhan Gugus Tugas TPPO Provinsi Kepri ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 815 Tahun 2025, yang menandai babak baru sinergi antarlembaga dalam memberantas perdagangan orang di wilayah perbatasan.

Struktur Gugus Tugas TPPO melibatkan Wakil Gubernur Kepri, H. Nyanyang Haris Pratamura, S.Pd., M.M., sebagai Ketua; Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., sebagai Ketua Harian; serta Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Anom Wibowo, S.H., M.H. sebagai Pelaksana Harian. Sekretariat diisi oleh Sekda Provinsi Kepri, Dr. H. Adi Prihantara, S.H., M.Si. (Sekretaris I), Karo Ops Polda Kepri, Kombes Pol. Andi Rahmad, S.I.K., M.Si. (Sekretaris II), dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kepri, Drs. Raja Ariza, M.Si. (Sekretaris III).

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi Gugus Tugas TPPO yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri guna merumuskan langkah-langkah konkret pencegahan dan penindakan perdagangan orang di Kepri. Dengan terbentuknya Gugus Tugas ini, diharapkan seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat di Kepri bersatu padu dalam memerangi kejahatan perdagangan orang dan menjadikan wilayah ini sebagai zona aman dan humanis.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini