Lis Sampaikan Ranperda Terkait Bangunan Gedung serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Prokompim Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahap II Tentang Ranperda Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, dan Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang (Diluar Propemperda), pada rapat Paripurna, di Kantor DPRD, Selasa (28/10).
Pengajuan Ranperda ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Keputusan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Mengenai penyesuaian regulasi Bangunan Gedung, Lis menjelaskan bahwa pencabutan Perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Lis menjelaskan, sejumlah ketentuan dalam Perda lama dinilai tidak lagi sesuai, antara lain perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perubahan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) menjadi Tim Profesi Ahli (TPA). Selain itu, terdapat penyesuaian terkait retribusi bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jarak bebas bangunan, dan persyaratan teknis lainnya yang harus diselaraskan dengan peraturan pemerintah terbaru.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Selanjutnya, Lis paparkan terkait Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimaksudkan untuk melakukan penataan kelembagaan pemerintahan daerah agar lebih efisien, adaptif, dan selaras dengan dinamika sosial ekonomi masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
Lis menjelaskan bahwa penataan ini sejalan dengan Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi. “Pemerintahan yang besar bukan yang memiliki banyak struktur, tetapi yang mampu bekerja besar dengan struktur yang kecil,” sebutnya.
Menurut Lis, langkah perampingan perangkat daerah bukan didorong kepentingan politik atau kelompok tertentu, melainkan semata untuk meningkatkan efektivitas kinerja, mempercepat pelayanan publik, dan memastikan penggunaan APBD yang tepat sasaran. "Dengan penataan ini diharapkan dapat mengoptimalisasi penggunaan anggaran dan sumber daya manusia, menyederhanakan birokrasi agar koordinasi lebih cepat, peningkatan efisiensi pelaksanaan program pembangunan, dan mendorong inovasi serta kinerja organisasi yang lebih dinamis," sebutnya.
Lis menekankan bahwa semangat perubahan ini sejalan dengan gerakan Tanjungpinang Berbenah, yang menjadi tekad bersama Pemerintah Kota untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang jujur, efisien, dan berpihak pada masyarakat. “Perubahan tidak akan datang jika kita menunggu orang lain atau waktu lain. Kitalah yang harus menjadi perubahan itu,” ungkapnya.
Diakhir sambutannya, Lis mengajak seluruh jajaran DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk terus memperkuat sinergi dalam mempercepat penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah yang berpihak pada kepentingan publik. “Tujuan utama pemerintahan bukanlah memperkuat kekuasaan, tetapi memperluas kemaslahatan. Mari pastikan setiap kebijakan dan setiap rupiah dari APBD benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang