Loading...
Pilih Tema
Walikota

Lis Bersama DPRD Kepri Teken Kesepakatan Usulan Strategis dalam Ranperda RTRW Kepri

 

Prokompim Tanjungpinang — Sejumlah usulan strategis Pemerintah Kota Tanjungpinang terakomodir dalam proses sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau dengan RTRW kabupaten/kota. Hasil tersebut tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH bersama DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam Rapat Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepri, di Graha Kepri, Batam, Rabu (22/7).

Atas hasil finalisasi tersebut, Lis menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepri yang telah mengakomodir berbagai usulan Pemerintah Kota Tanjungpinang ke dalam Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya, sinkronisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan Kota Tanjungpinang tetap selaras dengan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi.

"Alhamdulillah, berbagai usulan yang menjadi kebutuhan pembangunan Kota Tanjungpinang dapat diakomodir dalam Ranperda RTRW Provinsi. Hal ini menjadi dasar penting agar pembangunan yang telah direncanakan memiliki kepastian tata ruang sehingga dapat direalisasikan secara bertahap sesuai kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Lis berharap proses pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dapat segera dituntaskan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi percepatan pembangunan Kota Tanjungpinang ke depan.

"Kami berharap proses pembahasan Ranperda RTRW Provinsi dapat segera dituntaskan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi percepatan pembangunan Kota Tanjungpinang yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan. Kami juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang telah terbangun antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, DPRD Provinsi Kepri, dan seluruh pihak dalam proses penyusunan RTRW ini," pungkasnya.

Adapun usulan strategis Pemerintah Kota Tanjungpinang yang terakomodir dalam Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau meliputi penyesuaian peruntukan ruang untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang, penyesuaian peruntukan ruang pembangunan taman kota dan pengelolaan air baku di Sei Jari, penyesuaian kawasan fasilitas pendidikan, penyesuaian peruntukan ruang perlindungan berkelanjutan dan pusat ekonomi kreatif, penyesuaian peruntukan ruang untuk pembangunan Sekolah Rakyat, penyesuaian peruntukan ruang untuk Kampung Nelayan Merah Putih, penyesuaian kawasan peruntukan industri, penyesuaian peruntukan ruang untuk pembangunan gedung olahraga, serta penyesuaian pengembangan ruang terbuka publik.

Selain itu, hasil sinkronisasi ini juga mencakup penyesuaian sejumlah substansi tata ruang, antara lain batas wilayah, jaringan jalan kolektor, sistem transportasi, kawasan hutan, kawasan rawan bencana, serta harmonisasi dengan kebijakan tata ruang nasional maupun Provinsi Kepulauan Riau.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini