Loading...
Pilih Tema
Walikota

Kunjungan Kakanwil Pemasyarakatan, Lis Harap Perkuat Sinergi dan Koordinasi

Prokompim Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, dalam rangka silaturahmi sekaligus koordinasi terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta penguatan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung sistem pemasyarakatan. Kunjungan audiensi diterima di kantor Wali Kota, Kamis (26/2).

Melalui kunjungan kerja ini sekaligus untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan jajaran Kanwil Pemasyarakatan Kepulauan Riau, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum ke depan.

Dalam audiensi tersebut, Kakanwil Pemasyarakatan, Aris menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru membawa sejumlah perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana di Indonesia, termasuk pendekatan yang lebih menekankan pada aspek keadilan restoratif, pembinaan, serta reintegrasi sosial bagi warga binaan. "Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan keterlibatan aktif pemerintah daerah agar implementasinya dapat berjalan optimal," sebutnya.

Lis menyambut baik dan menyatakan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di daerah. Menurutnya, penerapan KUHP baru tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah dalam hal pembinaan sosial, pemberdayaan, dan penerimaan kembali warga binaan di tengah masyarakat.

“Pemerintah Daerah pada prinsipnya siap bersinergi, khususnya dalam mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan agar mereka dapat kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kantor Wilayah Pemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi dalam menyelenggarakan pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap warga binaan pemasyarakatan, termasuk narapidana dan klien pemasyarakatan. Kanwil juga berperan dalam pengendalian teknis Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seperti Lapas, Rutan, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah kerjanya.

Selain itu, Kanwil Pemasyarakatan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan, pengelolaan keamanan dan ketertiban, pelayanan tahanan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung sistem peradilan pidana terpadu.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kanwil Pemasyarakatan Kepulauan Riau dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, profesional, dan berorientasi pada pemulihan serta perlindungan masyarakat.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini