Loading...
Pilih Tema
Walikota

Kunjungan Badan Bank Tanah, Lis Dorong Percepatan Reforma Agraria dan Penyelesaian Permasalahan Lahan

Prokompim Tanjungpinang — Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H menerima kunjungan dari Kepala Badan Bank Tanah Republik Indonesia beserta jajaran, di Kantor Wali Kota, Selasa (30/9).

Kepala Badan Bank Tanah, Mehbob mengatakan, Badan Bank Tanah memiliki mandat untuk menjamin pengelolaan tanah negara demi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat. "Selain itu, kami berkomitmen untuk mempermudah jalur birokrasi dan mempermudah proses kerja sama pertanahan secara efektif, cepat, dan transparan," sebutnya.

Lis menyambut baik dan mendukung penuh langkah strategis Badan Bank Tanah dalam proses penataan, pengelolaan, dan penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan di wilayah Tanjungpinang. "Badan Bank Tanah sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam mendorong percepatan reforma agraria dan penyelesaian permasalahan lahan. Salah satu fokus Pemerintah Daerah adalah upaya pengurangan risiko banjir di wilayah-wilayah rawan. Pembebasan lahan menjadi langkah penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur pengendali banjir, termasuk kemungkinan peruntukan lahan untuk area pemakaman yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat," ucapnya.

Untuk itu, Lis mengharapkan langkah-langkah strategis yang dilakukan untuk memberikan kepastian status tanah masyarakat. “Semoga strategi dan upaya dari Badan Bank Tanah dapat memberikan penyelesaian yang adil serta kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat. Pemerintah Kota siap mendukung setiap proses yang membawa manfaat langsung bagi warga Tanjungpinang,” ungkapnya.

Dalam diskusi juga membahas terkait permasalahan pelepasan tanah. Kendala yang dihadapi dalam pelepasan tanah eks-HGB adalah belum tuntasnya proses pembayaran kepada masyarakat yang terdampak, sehingga proses pelepasan lahan tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan. Sekitar 800 hektar lahan berstatus HGB dan HGU di wilayah Dompak yang akan diklarifikasi dan diselesaikan statusnya untuk berbagai keperluan tata ruang ke depan. "Silakan lakukan pengelolaan lahan secara tertib dan merujuk pada data berbasis by name by address, sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik," pungkasnya.

Dengan kolaborasi yang erat antar lembaga, diharapkan setiap persoalan pertanahan yang selama ini menjadi hambatan pembangunan dapat segera diurai dan diselesaikan demi kemajuan Kota Tanjungpinang yang berkelanjutan.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

Bagikan postingan ini