Forum Koordinasi Lintas Sektor, Sekda Zulhidayat Tekankan Penyelesaian dan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
Prokompim Tanjungpinang – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut., M.M., membuka Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor dalam Rangka Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak, di Aula Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Selasa (28/7).
Dalam sambutannya, Sekda Zulhidayat menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga melibatkan keluarga, masyarakat, dunia usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, hingga pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan. "Anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Karena itu diperlukan sinergi kebijakan, program, dan langkah nyata dari seluruh pihak untuk menghilangkan faktor-faktor penyebab kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus diawali dengan mengidentifikasi akar persoalan secara tepat agar solusi yang diberikan benar-benar efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Menurutnya berbagai persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki penyebab yang kompleks. Namun, dari berbagai faktor yang ada, persoalan ekonomi dan kondisi sosiala masih menjadi pemicu yang cukup dominan sehingga memerlukan penanganan secara menyeluruh. "Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari kemampuan kita mengidentifikasi akar persoalannya. Jika penyebab utamanya dapat dipetakan dengan tepat, maka solusi yang kita rumuskan juga akan lebih efektif, tepat sasaran, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Dikatakannya, letak geografis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan wilayah ini memiliki kerawanan terhadap tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, sinergi seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan.
Terakhir, Sekda Zulhidayat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tanjungpinang. Ia mengajak seluruh peserta memperkuat semangat kolaborasi sebagaimana nilai yang selama ini dibangun di lingkungan pemerintahan. "Setiap instansi memiliki kewenangan dan kelebihannya masing-masing. Jika seluruh potensi itu kita satukan melalui kolaborasi yang kuat, saya yakin berbagai persoalan perlindungan perempuan dan anak dapat kita tangani dengan lebih baik," tuturnya.
Untuk itu, diimbau kepada masyarakat yang mengetahui, menyaksikan, atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak ragu melaporkan melalui layanan PUSPAGA Gelige Kota Tanjungpinang di nomor 0812-6530-2720 atau UPTD PPA Kota Tanjungpinang di nomor 0822-8671-9448 untuk mendapatkan penanganan dan pendampingan.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang